KPU Gelar Uji Publik 3 Rancangan PKPU Terkait Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU .
Sumber :
  • VIVA.co.id/Edwin Firdaus

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU). Ada tiga rancangan PKPU yang dibahas yaitu terkait perlengkapan pemungutan suara dalam pemilu; kampanye; dan dana kampanye pemilu.

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mochammad Afifuddin menjelaskan, materi uji publik terkait tiga PKPU itu disusun merujuk PKPU lama dan telah didiskusikan dengan DPR.

"Uji publik terkait tiga PKPU, yaitu PKPU perlengkapan atau logistik, PKPU kampanye, dan PKPU dana kampanye pemilu yang seluruh materi ini sudah kita siapkan tentu dengan melihat PKPU lama, usulan perbaikan, dan juga hasil dari konsinyalir yang sudah kita lakukan bersama pimpinan Komisi II," kata Afifuddin di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu, 27 Mei 2023.

Akhirnya! Ini Waktu Pramono-Rano Karno Ditetapkan Sebagai Gubernur dan Wagub Terpilih Jakarta

Dia menjelaskan, KPU dalam uji publik tersebut mengundang 86 instansi, yakni dari kementerian/lembaga, lembaga swadaya masyarakat atau NGO, partai politik (parpol), dan perguruan tinggi.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Fakta-fakta Mengerikan Kasus Harun Masiku yang Menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Dalam kegiatan tersebut, KPU menjabarkan tiga rancangan PKPU. Pun, KPU membuka diri atas masukan dan perspektif dari undangan yang hadir, baik secara daring maupun luring.

Afifuddin menambahkan, nanti seluruh masukan yang diberikan akan dipertimbangkan dalam finalisasi PKPU.
 
"Kami semua di KPU pengin mendapatkan masukan, kemudian perspektif, penguatan, dan ini menjadi bagian dari upaya kita untuk merangkum partisipasi publik dalam konteks penyusunan PKPU, masukan-masukan terhadap rencana kebijakan yang diambil oleh KPU hari ini," jelasnya.

Pun, Afifuddin menambahkan, hasil uji publik hari ini selanjutnya akan dikonsultasikan lebih lanjut dalam forum rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR pada Senin, 29 Mei 2023.

"Kami juga menginformasikan, rencananya tiga PKPU ini akan kami konsultasikan ke DPR pada Senin lusa, sebagaimana jadwal yang sudah ada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya