Politikus PKS Bukhori Yusuf Berencana Laporkan Balik Mantan Istri Siri
- Dok. PKS
VIVA Politik – Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf melalui kuasa hukumnya berencana melaporkan balik mantan istrinya, MY. Bukhori sebelumnya dilaporkan mantan istri ke polisi terkait kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut kuasa hukum Bukhori, Ahmad Mihdan laporan KDRT yang dilayangkan MY, merupakan fitnah dan pencemaran nama baik.
"Ya memang itu menjadi concern dan pertimbangan kami setelah melihat perkembangannya. Maka bukan tidak mungkin kami akan melakukan upaya hukum terhadap tindakan-tindakan yang berupa fitnah dan pencemaran nama baik," kata Mihdan dikutip pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Mihdan mengatakan, MY adalah istri kedua Bukhori Yusuf. Tapi, mereka menikah secara agama dan tidak tercatat negara alias siri. Keduanya, kata dia, menikah pada April 2022 dan cerai pada November 2022.
Dia memastikan, tak ada KDRT dalam kasus kliennya. Kata dia, yang ada hanya pertengkaran di antara kedua pihak.
"Ini masing-masing bisa jadi korban atas tindakan itu. Karena ini masuk di wilayah prihatin, kami tidak mau membuka itu. Kecuali nanti pada proses penyidikan, hasil visum dan lain sebagainya seperti apa," ujarnya.
Mihdan menyebut laporan MY terhadap Bukhori bernuansa politis. Terlebih, kata dia, Polrestabes Bandung tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan Bukhori Yusuf.
"Laporan yang disampaikan pihak MY merupakan tindak pidana penganiayaan ringan mengacu Pasal 352 KUHP," imbuhnya.
Selain dipolisikan, Bukhori juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Namun, MKD berhenti memproses laporan tersebut karena Bukhori telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.