MK Putuskan Jabatan Firli Cs Jadi 5 Tahun, Bambang Pacul: Komisi III Sudah Kasih Pendapat

Ketua DPD PDIP Jawa Tengah Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Ketua Komisi III DPR Republik Indonesia, Bambang Wuryanto atau yang akrab disapa Bambang Pacul menanggapi soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan masa jabatan dari pimpinan KPK jadi 5 tahun. Menurutnya keputusan MK itu pasti ada argumentasinya dan pihaknya bakal mempelajari putusan tersebut.

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

"Tentu kita harus baca putusan MK itu. Pasti ada argumentasinya, putusan itu nanti pasti dikirim ke komisi III karena itu mitra KPK. Nah saya tidak tahu, argumentasinya belum tahu. Tapi keputusan MK bersifat final dan mengikat. Kalau sudah final dan mengikat ya kita mau ngomong apa?," kata Bambang Pacul kepada wartawan, dikutip Jumat, 26 Mei 2023.

Elite PDI Perjuangan itu juga menyebut Komisi III DPR RI telah dilibatkan dalam putusan MK terkait perpanjangan masa jabatan Firli Cs. Tak hanya itu, pihaknya juga telah menyampaikan pendapatnya ke MK.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Dulu KPK dibuat 4 tahun, itu melalui undang-undang. Nah MK sebelum ambil putusan tentu bertanya pada DPR kenapa ini dulu 4 tahun? Maka sikap DPR sudah disampaikan melalui komisi III dan itu historical, pembuatan undang-undangnya itu sudah pasti disampaikan di dalam MK sebelum ambil putusan mengundang pihak-pihak terkait," kata Pacul.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

"Di kami sudah ada tim kuasa hukumnya DPR itu di komisi III. Komisi III membuat tim kuasa hukum. Di situ komplit hampir seluruh fraksi ada, itu kan sudah diminta berpendapat," sambungnya. 

Sebagai informasi, Hakim MK memutuskan jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 Tahun. Dalam aturan sebelumnya, jabatan pimpinan lembaga antirasuah itu hanya 4 tahun. 

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang disiarkan chanel YouTube MK, Kamis, 25 Mei 2023.

Gugatan tersebut sebelumnya diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

MK menuturkan penambahan masa jabatan dari 4 menjadi 5 tahun demi menguatkan kedudukan pimpinan KPK. Putusan tersebut juga diklaim demi penegakkan hukum yang berkeadilan. Untuk itu, masa jabatan pimpinan KPK harus sama dengan pimpinan lembaga negara yang lain.

"Guna menegakan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya