Aldi Taher Bacaleg dari 2 Partai, KPU Akan Telusuri ke Perindo dan PBB

Aldi Taher
Sumber :
  • Instagram @alditaher.official

VIVA Politik –Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya bakal melakukan penelusuran ke Partai Perindo dan Partai Bulan Bintang (PBB) soal status artis Aldi Taher yang didaftarkan oleh kedua partai itu sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) 2024.

Mahalnya Biaya Pemilu Disebabkan Rumitnya Regulasi, Menurut Anggota DPR

Hasyim menegaskan, seseorang tidak bisa menjadi bacaleg dari 2 partai berbeda.

"Setelah memang nyata-nyata di dalam verifikasi yang bersangkutan tadi itu (Aldi Taher) didaftarkan lebih dari satu kali oleh lebih dari satu partai, dan juga lebih dari satu jenis lembaga perwakilan, akan kami klarifikasi partainya, sesungguhnya yang bersangkutan ini anggota partai apa," kata Hasyim di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.

Ungkap Hasil Reses Dapil, Ida Fauziyah Sebut Masyarakat Minta Sistem Pemilu Dievaluasi

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Diketahui, Aldi Taher didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPRD DKI dari Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PBB DKI Jakarta ke KPU DKI pada Sabtu, 13 Mei 2023. Namun, pada Minggu, 14 Mei 2023, mantan suami Dewi Perssik itu didaftarkan sebagai bakal calon anggota DPR RI dari Partai Perindo ke KPU.

Peringati HUT ke-10, Perindo Ajak Semua Pihak Suskseskan Kemajuan Bangsa

Hasyim mengatakan, jika Aldi Taher sudah mengundurkan diri, maka KPU akan memastikan hal itu dengan mengecek surat pengunduran diri Aldi Taher dari PBB. 

"Nanti kami periksa surat pengunduran dirinya sudah ada atau belum, sudah disampaikan kepada KPU atau belum. KPU ini dianggap tahu kalau KPU sudah menerima surat pengunduran dirinya," ujarnya.

Hasyim menambahkan, dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, seseorang hanya bisa dicalonkan menjadi caleg oleh satu partai politik pada satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan. Menurut dia, KPU pasti akan mengetahui orang yang menjadi bacaleg dari 2 partai yang berbeda atau menjadi bacaleg di 2 jenis atau lebih perwakilan.

"Nah KPU tahunya darimana kalau ada orang itu dicalonkan lebih dari satu partai politik? ya ini pada saat verifikasi dan penelitian administrasi. Jadi kalau ada laporan masyarakat, ada berita, ini kan kami anggap sebagai masukan ya. Bahkan ada Dedi Mulyadi misalkan, kami kan baru tahu setelah ada pemberitaan. Pemberitaan ini dijadikan dasar untuk memeriksa di dalam daftar bakal calon peserta dua partai ini, ada nggak yang bersangkutan. Demikian juga Aldi Taher," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya