Bawaslu: Libatkan Anak dalam Pemilu Bisa Dipidana

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengungkapkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana. 

Gizi Buruk Masih Mengintai, Pentingnya Sarapan Sehat untuk Balita dan Ibu Hamil

Untuk itu, guna mencegah keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu, Bawaslu dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan kerjasama 

"Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik," kata Bagja, Rabu, 24 Mei 2023.

Percepat Penanganan Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Polri-Kementerian PPPA Lakukan Ini

Seperti yang tercantum dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. 

Anies Baswedan di Acara UGM: Nanti Kalau Pemilu Lagi, Pilih yang Benar

Tak hanya dua aturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye juga dapat dijerat UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Tindakan pidana menjadi upaya hukum terakhir dari melibatkan anak dalam kegiatan pemilu," kata Bagja.

Karena itu, ditegaskan Bagja, untuk mencegah hal itu, Bawaslu bakal melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu dan masyarakat agar tidak melibatkan anak dalam kegiatan pemilu.

Peluncuran gerakan 'Ramadan Ramah Anak'

Dua Faktor Penyebab Kekerasan Terhadap Perempuan-Anak, Pola Asuh Kurang Baik dan Penggunaan Gadget Tak Terkontrol

Pemerintah terus berupaya mengatasi permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan pendekatan yang lebih komprehensif.

img_title
VIVA.co.id
5 Maret 2025