KPK Minta KPU Jadikan LHKPN Sebagai Syarat Wajib Pelantikan Caleg Terpilih

Ketua KPK Firli Bahuri.
Sumber :
  • Tangkapan layar YouTube KPK

VIVA Politik – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat itu berupa permintaan agar bakal calon legislatif (bacaleg) yang nantinya terpilih hasil Pemilu 2024 dan duduk di parlemen , agar diharuskan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, tapi Mba Ita dan Suaminya Belum

"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat permintaan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri, dikutip Rabu 24 Mei 2023.

Permintaan tersebut dilakukan guna mencegah adanya tindak pidana korupsi. Adapun permintaan pelaporan itu, telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Wali Kota Semarang Mba Ita dan Suaminya Tidak Penuhi Panggilan KPK, Begini Alasannya

Kemudian, Firli turut mengimbau kepada bacaleg yang nantinya terpilih, bisa mendaftarkan LHKPN-nya secara daring atau online. Pendaftaran bisa dilakukan melalui elhkpn.kpk.go.id, proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU. 

Diketahui, surat itu ditandatangani Firli pada 16 Mei 2023. Surat itu bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada
Anggota DPR RI Maria Lestari rampung diperiksa KPK

Diperiksa 8 Jam di KPK, Anggota DPR Maria Lestari Klaim Tak Ada Sangkut Paut dengan Hasto

Anggota DPR Maria Lestari merampungkan pemeriksaan di KPK terkait kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025