KPK Minta KPU Jadikan LHKPN Sebagai Syarat Wajib Pelantikan Caleg Terpilih
- Tangkapan layar YouTube KPK
VIVA Politik – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengirimkan surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Surat itu berupa permintaan agar bakal calon legislatif (bacaleg) yang nantinya terpilih hasil Pemilu 2024 dan duduk di parlemen , agar diharuskan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kami meminta KPU agar mewajibkan calon anggota legislatif terpilih untuk melaporkan hartanya kepada KPK dan menjadikan Tanda Terima LHKPN sebagai salah satu syarat pelantikan," bunyi surat permintaan KPK yang ditandatangani Firli Bahuri, dikutip Rabu 24 Mei 2023.
Permintaan tersebut dilakukan guna mencegah adanya tindak pidana korupsi. Adapun permintaan pelaporan itu, telah diatur dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
Kemudian, Firli turut mengimbau kepada bacaleg yang nantinya terpilih, bisa mendaftarkan LHKPN-nya secara daring atau online. Pendaftaran bisa dilakukan melalui elhkpn.kpk.go.id, proses pengisian itu pun dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.
Diketahui, surat itu ditandatangani Firli pada 16 Mei 2023. Surat itu bernomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.