Bawaslu Bilang Bacapres ke Ponpes Tak Melanggar Aturan, Asalkan...

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia menilai kunjungan bakal calon presiden (bacapres) ke beberapa tempat termasuk pondok pesantren, dinilai tak melanggar aturan, jika dilakukan untuk menjalin silaturahmi. Bukan untuk mengajak untuk mendukung dalam Pemilu mendatang.

Diduga Lecehkan Santri, Guru Ngaji Ponpes di Jakarta Timur Iming-Imingi Uang

"Sepanjang tidak ada ajakan mengajak untuk memilih yang bersangkutan, ya tidak ada melanggar. Kan tidak boleh kita membatasi perkenalan dan silaturahmi siapa yang mau maju ya silahkan, capres mau maju silahkan," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja kepada wartawan dj Jakarta Pusat, Selasa, 23 Mei 2023.

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

Adapun strategi Bawaslu RI untuk mencegah adanya politik di dalam tempat ibadah, termasuk salah satunya yaitu pondok pesantren. Bawaslu mengaku kesulitan untuk menjangkau tempat-tempat seperti pondok pesantren.

"Nah pesantren ini yang menjadi repotnya kami. Tidak terpisahnya antara tempatnya pak kiyai dengan tempat pendidikannya. Ini yang kadang jadi kesulitan Bawaslu, bahkan kami tidak bisa masuk karena lingkungannya sangat terbatas," kata Bagja.

Polisi Dalami Dugaan Pencabulan di Pesantren Jakarta Timur, Satu Pelaku Masih Diburu

"Tapi tentu kita akan libatkan teman-teman panwascam untuk melakukan pendekatan persuasif kepada para kyai agar tetap dalam kondisi silaturahmi, bukan kemudian kampanye," sambungnya.

Rahmat Bagja berharap agar tokoh-tokoh yang berpotensi menjadi bakal calon presiden untuk tetap menjaga kondusifitas menjelang Pemilu 2024 mendatang.

"Sosialisasi tidak dilakukan di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan itu yang dilakukan dalam konteks sebagai bakal calon presiden," pungkasnya.

Ilustrasi Pencabulan anak

Terungkap Modus Guru Ngaji Cabuli Santri di Pondok Pesantren Jakarta Timur

Pemilik pondok pesantren di Jakarta Timur inisial CH (47), dan guru ngaji inisial MCN kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santri laki-laki.

img_title
VIVA.co.id
21 Januari 2025