Fakta-fakta Bukhori Yusuf, Diduga Lakukan KDRT hingga Mengundurkan Diri

Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Bukhori Yusuf saat ini tengah disorot lantaran dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melakukan pelanggaran kode etik. 

Pilkada oleh DPRD Menghidupkan Demokrasi Perwakilan, Menurut Anggota DPR

Sebelumnya, Bukhori Yusuf diduga melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya yang berinisial M. Laporan terhadap Bukhori bahkan sudah dilayangkan ke MKD DPR RI, pada Senin, 22 Mei 2023. Berikut ini fakta-faktanya. 

Istri tempuh jalur hukum

Soroti Banyak Bunuh Diri karena Pinjol, DPR Minta Pemerintah Gerak Cepat Benahi Regulasi

Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf.

Photo :
  • Dok. PKS

Kuasa hukum M, Srimiguna mengatakan bahwa laporan pengaduan disampaikan setelah jalur hukum ditempuh oleh kliennya dengan melaporkan dugaan KDRT yang diduga dilakukan Bukhori Yusuf itu ke Polrestabes Bandung pada November 2022. Pada pertengahan April 2023, M juga juga sudah sempat menyambangi Polrestabes Bandung. 

Baleg DPR Tunggu Pemerintah Soal Usulan Kepala Daerah Dipilih DPRD

Kasus dilimpahkan ke Bareskrim

Kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Bandung tersebut kemudian dilimpahkan ke Bareskrim Polri pada Mei 2023. Sebab kasus terjadi di  tiga daerah yang berbeda yakni Depok, Bandung dan Jakarta, maka dari itu dilakukan pelimpahan. 

Dalam laporannya, sang istri melampirkan sejumlah lampiran seperti surat kuasa, bukti pengaduan ke polres, identitas pengadu, penarikan pelimpahan ke Mabes Polri hingga surat nikah. Sementara, soal bukti akan dibuka di persidangan, mulai dari visum hingga rekam medis. 

Mengundurkan diri

Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf.

Photo :
  • Dok. PKS

Sebelum dilaporkan ke MKD, Bukhori lebih memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran dirinya itu diungkap oleh Anggota Dewan Penasihat PKS, Adang Daradjatun yang juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Dewan (MKD) DPR RI.

"Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai. Ya dari kader sudah mengundurkan diri, jadi Pak BY mengundurkan diri lalu nanti akan berproses PAW (Pergantian Antar Waktu) oleh DPP partai," kata Adang, Selasa, 23 Mei 2023.

Adang menjelaskan bahwa laporan KDRT yang diduga dilakukan oleh Bukhori Yusuf telah diterima MKD. Akan tetapi, laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti lantaran Bukhori Yusuf telah mengundurkan diri dari jabatannya. Namun, kasus dugaan KDRT yang dilakukan Bukhori diketahui telah diselidiki lebih dulu oleh PKS sebelum akhirnya dilaporkan ke MKD.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya