Johnny Plate Tersangka, Jokowi: Kita Harus Hormati Proses Hukum yang Ada

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Presiden Joko Widodo atau Jokowi memastikan tak ada intervensi politik terkait kasus yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate. Status Johnny juga merupakan Sekretaris Jenderal DPP Nasdem Johnny G Plate.

Jokowi hingga SBY Bakal Ramaikan Kampanye Akbar RK-Suswono Sabtu Besok

Jokowi menyebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah bersikap profesional dalam menangani perkara tersebut.

Demikian dikatakan Jokowi menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan intervensi politik dalam kasus tersebut.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Johnny menjadi tersangka korupsi pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022. 

"Kejagung akan terbuka. Dan, saya yakin akan bekerja profesional," kata Jokowi di Jakarta, Jumat, 19 Mei 2023.

Dari Rutan Bareskrim, Eks Notaris Tersangka Penggelapan Kirim Surat Maaf ke Jusuf Hamka

Presiden Jokowi berikan keterangan pers di Bandara Halim Perdanakusuma

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden

Dia pun meminta agar seluruh pihak bisa menghormati seluruh proses hukum yang berlaku. 

"Kita harus menghormati proses hukum yang ada. Yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu," kata Jokowi. 

Sebelumnya, Johnny sudah ditetapkan sebagai tersangka
korupsi pengadaan menara BTS 4G dan Bakti Kominfo 2020-2022. Selepas jalani pemeriksaan, eks Anggota DPR itu mengenakan rompi warna pink serta langsung ditahan dengan tangan terborgol.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi menjelaskan, peran Johnny G Plate hingga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 8 triliun tersebut.

Menurut Kuntadi, selaku pengguna anggaran dan memegang jabatan menteri, Johnny Plate diduga terlibat dalam perkara rasuah tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya