Surya Paloh Tak Pecat Johnny Plate dari NasDem
- VIVA.co.id/ Andrew Tito
VIVA Politik – Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh menegaskan tidak akan memecat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dari partainya buntut dari kasus korupsi BTS 4G yang menjerat Johnny. Surya Paloh mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus Johnny.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem, Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," kata Surya Paloh dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.
Surya Paloh juga menegaskan partai NasDem sangat menghormati proses hukum yang berjalan kepada Johnny G Plate. Dia juga menekankan agar proses hukum terbebas dari intervensi pihak manapun.
"Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan," ucap dia.
Surya Paloh juga meminta agar seluruh kader Partai NasDem agar tidak terpancing provokasi atas kasus yang menjerat Johnny Plate. Dia juga meminta agar para kader Partai NasDem tetap fokus kepada pemenangan Pemilu 2024 mendatang.
"Menginstruksikan kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini. Fokuslah pada kerja-kerja organisasi, dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," tuturnya.
Sebagai informasi, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini dijadikan tersangka usai menjalani pemeriksaan ketiga kali pada Rabu, 17 Mei 2023. Usai diperiksa, Johnny Plate langsung memakai baju rompi tahanan warna pink dengan tangan diborgol. Lalu, Johnny dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan Agung.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan (Johnny Plate) dari saksi menjadi tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Selanjutnya, Kuntadi menyebut penyidik jaksa juga melakukan penggeledahan di rumah dinas Johnny Plate. Selain itu, kata dia, penyidik melakukan penahanan terhadap Johnny Plate di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan.
“Hasil dari pemeriksaan ini akan kita ikuti lagi pendalaman lebih lanjut, untuk melihat apakah perkara ini bisa dilanjut atau tidak,” jelas dia.
Sementara itu, berdasarkan hasil klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI menyebut kerugian keuangan negara dari proyek tersebut sebesar Rp 8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar Rp 8 triliun lebih ya. Jadi ini perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.