Johnny G Plate Ditangkap Atas Kasus Korupsi, DPP Nasdem Angkat Suara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Kejaksaan Agung telah resmi menyatakan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi atas penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G, dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Atas hal itu, DPP Partai Nasdem angkat suara.Â
"Partai NasDem senantiasa menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Proses hukum ini harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan," tulis DPP Nasdem dalam keterangannya, Kamis, 18 Mei 2023.Â
Selain itu, DPP Nasdem juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memecat Johnny G Plate, yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem. Hal itu mengacu pada azas praduga tak bersalah.
Â
"Partai NasDem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," sambungnya.Â
Untuk menggantikan posisi Menteri Komunikasi dan Informatika, pihak Nasdem akan menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Hermawi Taslim.Â
Mereka juga mengimbau kepada seluruh kader dan jajaran pengurus di seluruh tingkatan untuk tidak terpancing terhadap segala bentuk provokasi terkait kasus ini.Â
"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang.
Sebagai informasi, tidak hanya ditetapkan sebagai tersangka, menteri asal Partai NasDem itu juga langsung dijebloskan ke sel rumah tahanan Salemba, Jakarta, pada Rabu, 17 Mei 2023. Sekjen Partai NasDem itu akan ditahan selama 20 hari ke depan.