Surya Paloh: Terlalu Mahal Tangan Johnny Plate Diborgol

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua Umum DPP Partai Nasdem, Surya Paloh mengaku sedih melihat tangan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate diborgol penyidik. Menurut Paloh, harganya terlalu mahal bagi Plate yang menjabat Menkominfo tangan diborgol.

Kejagung Tangkap Hendry Lie Tersangka Kasus Korupsi Timah

"Terlalu mahal dia (Johnny Plate) untuk di borgol. Dalam kapasitas dirinya sebagai menteri, sebagai sekjen partai terlalu mahal, terlalu mahal," kata Surya Paloh saat konferensi pers di Kantor DPP Nasdem, Nasdem Tower, Gondangdia, Jakarta, Rabu, 17 Mei 2023.

Paloh mengaku tidak bisa membayangkan kondisi, istri, anak dan cucu pasca Johnny Plate diborgol. Hanya saja, menurut Paloh, Johnny Plate harus menanggung hal itu atas perbuatannya.

Pengakuan Tom Lembong Tak Diberi Kesempatan Tunjuk Kuasa Hukum saat Jadi Tersangka di Kasus Korupsi Impor Gula

"Maka, saya confidence untuk dia sebenarnya tidak terseret dalam situasi apa yang dialaminya hari ini, saya bukan hanya membayangkan anaknya, istrinya, cucunya, tapi itu konsekuensinya," kata Surya Paloh.

Ditetapkan Tersangka Korupsi Impor Gula, Tom Lembong Bawa-bawa Jokowi

Paloh menambahkan, Partai Nasdem, tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah terhadap kasus Johnny Plate. Sebab, menurut Surya Paloh, manusia tidak terlepas dari kesalahan, kesilapan, kebodohan, bahkan dosa. 

"Itulah arti keadilan kita sebagai manusia," kata Surya Paloh.

Diketahui, Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS). Dia bahkan langsung ditahan sesuai diperiksa, Rabu, 17 Mei 2023.

Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi BTS Kominfo

Photo :
  • Ist

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan kali ini, pihaknya menyimpulkan Johnny Plate diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS. Kominfo Johnny dalam kasus ini berkapasitas sebagai pengguna anggaran serta menteri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," kata Kuntadi.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya