Menkominfo Tersangka, Ketua Dewan Pakar PAN: Tidak Ada Pilihan Lain Kecuali Reshuffle

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional atau PAN, Dradjad Wibowo, mengatakan dengan status tersangka terhadap Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Johnny G Plate, maka tidak ada pilihan lain bagi Presiden Joko Widodo selain reshuffle.

11 Orang Diperiksa soal Kasus Korupsi Impor Gula, Ada Stafsus Tom Lembong

"Saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, Presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo," kata Dradjad, saat dihubungi, Rabu 17 Mei 2023.

Memang diakuinya, Johnny G Plate masih bisa melakukan pembelaan hukum terhadap status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung terhadap dirinya. Tetapi dari sisi politis, tidak memungkinkan seorang Presiden mempertahankan menteri yang status tersangka.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Eks Hakim Tipikor MA Diperiksa Kejagung

"Akan banyak kegaduhan publik dengan publikasi negatif. Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu," jelas Dradjad.

Menteri Komunikasi dan Informarika (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa tiga kali oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung pada Rabu, 17 Mei 2023. 

Tom Lembong Akan Dihadirkan di Sidang Praperadilan, Jaksa: Tak Ada Keharusan Tersangka Hadir

Sekretaris Jenderal Partai NasDem ini diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

Tom Lembong saat tangannya diborgol usat ditetapkan tersangka korupsi impor gula

Tom Lembong Sebut Nama Jokowi: Saya Selalu Berkoordinasi Selama Jadi Menteri Perdagangan

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong turut dihadiri dalam sidang gugatan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024