Tampang Pria Bejat yang Tega Setubuhi Anak Tirinya, Modusnya Minta Dipijat

Pelaku dugaan pemerkosaan anak berinisial GZ (35) saat di Polda NTB.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Satria Zulfikar

VIVA KriminalPria asal Lombok Barat berinisial GZ (35) mesti berususan dengan polisi dan kini mendekam di balik jeruji penjara. GZ tega mencabuli anak tirinya sendiri yang masih berusia 11 tahun hingga berulang kali.

Tertarik Lakukan Inseminasi? Perhatikan Hal Ini

Dari pengakuan pelalu, dia berbuat bejat terhadap anak tirinya itu sebanyak lima kali di rumahnya. Pun, kasus
tersebut sudah dilaporkan pihak korban pada 10 Februari 2023. 

Usai laporan itu, polisi dalam hal ini Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) meringkus pelaku.

Tak Diberi Uang untuk Beli Rokok, Pria di Madina Bacok Ibu Kandungnya hingga Tewas

Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati menjelaskan pelaku GZ tak memiliki pekerjaan yang tetap. Kata dia, istri pelaku yang juga ibu korban sering meminta untuk menjaga anaknya. 

Kondisi itu yang membuat GZ diduga leluasa melakukan tindakan bejatnya kepada korban.

Miris! Ayah di Palembang Cabuli Anak kandungnya Selama 9 Tahun, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

“(Pelaku) GZ tidak ada pekerjaan yang tetap. Sehari-hari diminta istri untuk mengawasi, menjaga dan mendidik anaknya, sehingga dimanfaatkan situasi tersebut,” kata Made Pujawati di Polda NTB, kepada wartawan pada Rabu, 17 Mei 2023.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Made Pujawati mengatakan modus bejat yang dipakai pelaku dengan meminta anaknya memijat dirinya. Pelaku juga kadang punya modus merapikan rambut anaknya. Baru setelah itu, dia melecehkan anak tirinya sendiri.

“Dengan alasan pingin minta dipijit atau merapikan rambut anak, kemudian dilakukan tindakan mengarah pada persetubuhan terhadap anak,” ujarnya.

Pun, dia mengatakan kondisi korban saat ini mengalami trauma berat imbas pelecehan seksual dari ayah tirinya. Menurut dia, untuk membantu pemulihan psikologi korban, Polda NTB menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan & Anak (UPTD PPA) Provinsi NTB.

“Saat proses penegakan hukum berjalan kita barengi dengan pemulihan psikologi yang bersangkutan bekerjasama dengan teman-teman dari UPTD PPA Provinsi NTB,” katanya.

Sementara, pelaku GZ yang diwawancara awak media, mengaku khilaf. Dia merasa bersalah dan menyesali perbuatannya. “Karena luput aja, khilaf. Menyesali semuanya,” ujar GZ.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya