Buntut Sawer Uang di KPU, Pentolan Nasdem Garut Dipanggil Bawaslu
- Istimewa
VIVA Politik - Aksi sawer uang yang dilakukan Ketua DPD Nasdem Garut Jawa Barat  Diah Kurniasari usai daftar jadi bakal caleg di kantor KPU berbuntut panjang. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut pun berencana akan memanggil Diah.
Aksi sawer itu dilakukan Diah bersama bakal caleg Nasdem di area gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Garut, Kamis 10 Mei 2023. Rencananya, Bawaslu akan memanggil Diah pada Kamis, 18 Mei 2023.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Garut, Iim Imron mengatakan insiden sawer uang di area Kantor KPU itu jadi perhatian pihaknya. Menurut dia, pemanggilan terhadap Diah atas dasar hasil rapat pleno Bawaslu Garut.
"Peristiwa itu terjadi usai DPD Nasdem mendaftarkan bacalegnya ke KPU Garut di area Kantor KPU Garut," kata Iim, Rabu 17 Mei 2023.
Diduga ada tiga bacaleg Nasdem yang lakukan aksi sawer di area Kantor KPU. Salah seorang bacaleg itu yakni Diah Kurnisari yang juga ketua DPD Partai Nasdem Garut. Selain tiga bacaleg Nasdem, Bawaslu juga akan meminta keterangan KPU. "Undangan sudah kaki sampaikan, besok kita akan lakukan klarifikasi," kata Iim.
Sementara, Ketua KPU Garut, Junaedi Basri menyayangkan aksi saweran di area Kantor KPU Garut. Dia mengaku pihaknya sudah berupaya menghentikan insiden tersebut.
Namun, menurut dia, para bacaleg yang melakukan aksi saweran itu cuek dan tak menghiraukan.
"Kami sudah meminta menghentikan bahkan siaran live kami juga dihentikan, namun mereka terus menerus menggelar aksi saweran," ujar Iim.
Tanggapan Nasdem
Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Nasdem Kabupaten Garut, Iwan Waskara secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Garut atas insiden  sawer yang sempat viral di media sosial. Dia tak menampik aksi sawer itu melanggar etika dan tidak memberikan contoh baik kepada kader partai maupun masyarakat.
"Saya secara pribadi memohon maaf, karena aksi saweran itu tidak baik. Apalagi dilakukan di area kantor KPU yang merupakan lembaga penyelenggara pemilu," tutur Iwan.