Ekonom Ichsanuddin Sebut Mahfud MD Ungkap Transaksi Janggal Rp349 Triliun Cuma Mainan Politik

Pengamat Ekonomi dan Politik, Ichsanuddin Noorsy
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Politik – Ekonom senior Ichsanuddin Noorsy menilai langkah pemerintah membentuk Satgas transaksi janggal Rp349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang diketuai Komite Nasional TPPU sekaligus Menko Polhukam Mahfud MD hanya permainan politik. 

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Sebab, katanya, pembentukan Satgas sangat bersifat subjektif karena Menteri Keuangan Sri Mulyani yang kementeriannya menjadi bagian dari kasus itu dilibatkan dalam Satgas tersebut. 

Menurut Ichsanuddin, jika pemerintah serius ingin mengungkap skandal kasus tersebut, dia justru mendorong agar Mahfud MD berani mengungkap dugaan TPPU Rp189 triliun yang masuk dalam item transkasi Rp349 triliun. Sebab, transkasi Rp189 triliun tersebut diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas.

Prabowo Akan Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Mahfud: Itu Berisiko

“Main politik, pembentukan citra, bahwa seolah-olah ada kasus besar gitu kan,” kata Ichsanuddin dalam sebuah podcast bersama mantan Ketua KPK RI Abraham Samad di kanal YouTube Abraham Samad Sepak Up dikutip Rabu, 17 Mei 2023.

Bea Cukai Kementerian Keuangan Resmikan Pemberlakuan 10 Alat Pemindai Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok

Ichsanuddin mengatakan, dengan gemparnya isu transaksi janggal Rp349 triliun tersebut hingga menjadi perbincangan publik, itu bisa menjadi pengalihan isu krusial oleh penguasa.

Gedung kementerian Keuangan

Photo :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

“Terjadi pengalihan isu kan pada isu-isu tertentu. Itu kan soal main citra bahwa udah ada upaya pemerintah sungguh-sungguh menegakkan (pemberantasan) korupsi. Padahal, pada saat bersamaan indeks korupsi ambruk. Main citra. Citra yang enggak ada isinya,” ujarnya.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024