Tiba di KPU, Yusril Pimpin Pendaftaran Bakal Caleg PBB untuk Pemilu 2024

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (caleg) dari PBB untuk DPR RI. 

KPU Sebut 119 TPS Pilkada 2024 Terdampak Bencana

Pantauan VIVA di lokasi, Yusril tiba sekitar pukul 13.00 WIB. Dia didampingi oleh sejumlah petinggi Partai Bulan Bintang, salah satunya yaitu Sekretaris Jenderal PBB, Afriansyah Noor. 

Diketahui, pada Sabtu, 13 Mei 2023 ada 3 partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon legislatif ke KPU RI, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). 

KPU Ungkap Ada 6 Petugas KPPS yang Meninggal dan 115 Lainnya Sakit

"PBB pukul 13.13 WIB, dan kemudian ada PKB dan Gerindra menyatakan besok (hari ini) akan mengajukan pendaftaran bakal calonnya," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, Jumat, 12 Mei 2023.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Data C Hasil Tingkat Provinsi Sudah Masuk 97,75 Persen, Ini Rinciannya

Sejak pendaftaran dibuka pada Senin, 1 Mei 2023 lalu, baru ada 8 partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI, yaitu PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Garuda dan Partai Hanura. 

Selain 4 partai politik yang akan mendaftar pada Sabtu, 13 Mei 2023, masih terdapat 6 partai politik lain yang belum mendaftar. Di antaranya yaitu, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Adapun yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia terkait pendaftaran calon legislatif telah diteken oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari pada Senin, 24 April 2023, lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR RI Pemilu Serentak 2024. 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dan daftar calon legislatif menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon.

Formulir daftar calon legislatif itu harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya