Batal Hari Ini, Partai Gelora Akan Daftar Bakal Caleg ke KPU Besok

Sekretaris Jenderal Partai Gelora Indonesia Mahfudz Siddiq
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri.

VIVA Politik – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gelora, Mahfudz Siddiq mengatakan Partai Gelora akan mendaftarkan calon legislatif (caleg) partainya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) pada Minggu, 14 Mei 2023. 

Semula, Partai Gelora akan mendaftarkan caleg pada Sabtu 13 Mei 2023. "Geser ke Minggu jam 15.00 WIB," ujar Mahfudz Siddiq saat dihubungi wartawan, Sabtu, 13 Mei 2023.

Mahfudz Siddiq menyebutkan, partainya masih harus melengkapi berkas-berkas yang akan di-input ke KPU hari ini. Untuk itu, pendaftaran caleg yang semula akan dilaksanakan, mundur di hari Minggu. "Ada sejumlah tambahan BCAD dari daerah-daerah yang harus diselesaikan input ke silon KPU hari ini," tuturnya. 

Diketahui, pendaftaran bakal caleg DPR RI di Kantor KPU RI masih akan berlangsung hingga Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. 

Partai Gelora.

Photo :
  • facebook.com

Sejak pendaftaran dibuka pada Senin, 1 Mei 2023 lalu, baru ada 8 partai politik peserta pemilu yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI, yaitu PDI Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Garuda dan Partai Hanura. 

Selain 4 partai politik yang akan mendaftar pada Sabtu, 13 Mei 2023, masih terdapat 6 partai politik lain yang belum mendaftar. Di antaranya yaitu, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Adapun yang dikeluarkan oleh KPU Republik Indonesia terkait pendaftaran calon legislatif telah diteken oleh Ketua KPU, Hasyim Asyari pada Senin, 24 April 2023, lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Legislatif DPR RI Pemilu Serentak 2024. 

KPU Dalami Insiden Kotak Suara Dibakar saat Pencoblosan Pilkada di Jambi

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir Model B-Pengajuan-Parpol dan daftar calon legislatif menggunakan formulir Model B-Daftar Bakal Calon.

Formulir daftar calon legislatif itu harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.

KPU: 110 TPS di Sumatera Utara Gelar Pemungutan Suara Susulan
Ilustrasi pemungutan suara di TPS

Partisipasi Pilkada 2024 Lebih Rendah Dibandingkan Pilpres dan Pileg

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di beberapa wilayah, termasuk DKI Jakarta, memiliki tingkat partisipasi pemilih yang lebih rendah dibanding Pilpres dan Pileg.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024