Daftar Calon Anggota DPD RI, Gus Yasin Serahkan Surat Mundur dari Wagub Jateng

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin atau Gus Yasin mendaftar calon anggota DPD RI
Sumber :
  • tvOne/Didiet Cordiaz

VIVA Politik – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mendaftarkan diri sebagai bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Pendaftaran itu secara resmi disampaikan di kantor Kantor Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Kamis, 11 Mei 2023.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

Dalam kesempatan itu, pria yang akrab disapa Gus Yasin itu juga menyerahkan surat pengunduran dirinya dari jabatan Wagub Jateng. Ia mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri sesuai aturan. 

Jika sudah ditetapkan sebagai calon anggota maka jabatan Wagub yang diembannya harus dilepas

KPU Jakarta: 572 TPS Berpotensi Rawan Banjir

"Terkait dengan penguduran diri, yang kami tahu kemarin diinformasikan. Apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri, akan tetapi ini sebuah persyaratan. Maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri. Insya Allah siap (mengundurkan diri) kalau memang aturannya harus, kita sebagai warga negara harus mentaati," kata Gus Yasin saat ditemui di kantor KPU Jateng. 

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin

Photo :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno
KPU DKI: 14.794 Kotak Suara untuk Pilkada Jakarta Telah Didistribusi

Politikus PPP itu mengaku sengaja memilih hari ini sebagai hari pendaftaran. Berdasarkan petuah dari sang ayah KH Maimoen Zubair, Kamis Pahing merupakan hari yang baik untuk pemimpin.

"Pemilihan hari ini tentu yang pertama ini hari Kamis menurut orang Jawa hari Kamis Pahing dinggo (untuk) pemimpin. Saya mengikuti mbah Moen saja. Karena tanggal ini tanggal 11 maka saya jamnya ke kpu jam 11.00 WIB. Saya ikuti (Mbah Moen), beliau biasanya hari Kamis," ujarnya

Sementara itu, Ketua KPU Jateng, Paulus Widyantoro menjelaskan, Gus Yasin telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada atasannya sesuai aturan. Keputusan SK pengunduran diri itu harus diterima KPU sebelum 3 November 2023.

"Saat menyerahkan itu kan menyerahkan surat pengunduran diri yang diterima atasannya langsung. SK pemberhentian diterima KPU sebelum daftar calon tetap 3 November. Masih dalam proses," bebernya. 

Masa jabatan Gus Yasin sendiri akan berakhir pada 5 September 2023. Untuk itu masih ada kemungkinan dirinya tetap menjabat hingga masa jabatan habis, jika pengunduran dirinya keluar setelah tanggal tersebut. 

"Yang penting SK sudah kita terima sebelum DCT," imbuhnya. 

Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya