DPR: RUU Kesehatan Tidak Hapus Organisasi Profesi Medis dan Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena memberikan keterangan pers usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi profesi kesehatan di kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan tidak akan menghapus organisasi profesi medis dan kesehatan yang ada di Indonesia.

Urgensi Anak Berkebutuhan Khusus Segera Dapat Perhatian

“Prinsipnya, organisasi profesi tidak dihapus. Tapi akan ada dibuat regulasi yang baru, itu pasti. Organisasi profesi tidak dihapus, tetapi akan lebih dari satu akan dibahas bersama pemerintah untuk mencari gambaran yang paling tepat," kata Melki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Mei 2023.

Hal itu dikatakan Melki usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan organisasi Profesi Kesehatan beserta mahasiswa di bidang kesehatan, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Tenaga kesehatan dari IDI gelar aksi damai di Patung Kuda, Jakarta.

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Menurut dia, Komisi IX DPR sedang mencari titik temu agar organisasi profesi tetap ada dan bisa memenuhi keinginan anggotanya yang beragam serta bersinergi dengan pemerintah.

Bisa Hilangkan Ketombe? Ini 5 Manfaat Mencampur Garam dengan Sampo yang Wajib Dicoba

“Kami ingin menyampaikan pada pimpinan organisasi profesi, lebih baik kita diskusi begini, berjuang yakinkan anggota Panja dan Pemerintah dengan argumentasi sekuat mungkin; jangan sampai citra kesehatan kita dipertaruhkan, masyarakat juga dirugikan," ujarnya.

Selain itu, Melki juga memastikan bahwa dalam RUU Kesehatan, seleksi terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan warga negara asing (WNA) yang berpraktik di Indonesia harus ketat.

Dia mengatakan standar kompetensi tenaga medis atau dokter WNA harus sesuai dengan standar kompetensi dokter di Indonesia, termasuk kemampuan wajib berbahasa Indonesia.

Juru Bicara Aksi Damai IDI, Dokter Beni Satria

Photo :
  • VIVA/ Zendy Perdana

Menurut Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI itu, dokter harus bisa berkomunikasi dengan pasien untuk menghindari kejadian salah diagnosis.

"Komisi IX dan pemerintah menegaskan bahwa bahasa Indonesia itu wajib. Jadi, siapa saja tenaga kesehatan yang masuk wajib memahami dan mengetahui bahasa Indonesia, karena dia harus konsultasi dengan pasien," katanya.

Melki menegaskan bahwa selama pembahasan RUU Kesehatan, Tim Panja terbuka untuk ruang dialog. Karena itu dia memastikan bahwa pertemuan informal maupun dalam forum tetap bisa dilakukan dalam rangka menampung segala aspirasi dari berbagai pihak.

Dalam RDPU itu dihadiri beberapa organisasi kesehatan antara lain Perkumpulan konsultan hukum medis dan kesehatan (PKHMK), Ikatan Senat Mahasiswa Bid. Kesehatan se - Indonesia & Indonesia Youth Council For Tactical Changes, Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia, Masyarakat Farmasis Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia.

Selain itu, Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Komnas Pengendalian Tembakau, Pemerhati Pendidikan Kedokteran dan Pelayanan Kesehatan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya