Abaikan Pencapresan Ganjar Pranowo, OSO Tegaskan Fokus pada Hanura Hadapi Pemilu Legislatif

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso) di KPU.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) mengaku hanya ingin fokus memenangkan Hanura dalam Pemilu Legislatif tahun 2024. Karena itu, dia menegaskan tidak mau mencampuri urusan pencapresaan Ganjar Pranowo

MK Sarankan KPU Tak Gunakan Nomor Urut dalam Pilkada

“Yang jelas bahwa saya tetap melakukan manuver-manuver dan tetap melakukan kegiatan-kegiatan yang sesuai dengan kepentingan partai kami dulu, ya, untuk Pileg (Pemilu Legislatif) ini,” kata OSO ditanyai awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu, 10 Mei 2023.

OSO lantas mengajak masyarakat untuk mendukung bakal caleg yang berasal dari Partai Hanura. Selain itu, Dia meminta kepada seluruh kadernya melakukan komunikasi politik dengan seluruh pihak agar dapat turut serta bersama Partai Hanura mendukung salah satu calon presiden.

Ketua Umum PBB: Masyumi Itu Inspirasi Terbesar Kami tetapi Era Sudah Jauh Sekali

Dia juga berharap seluruh kader partainya dapat melakukan komunikasi dengan seluruh pihak terkait dukungan yang akan diberikan Partai Hanura kepada bakal capres. “Sehingga nantinya kami dapat menyatukan pandangan-pandangan itu yang bisa mereka jual keunggulan-keunggulan itu dari calon itu,” ujarnya.

Mantan Ketua KPU Arief Budiman Dicecar 29 Pertanyaan oleh KPK Soal Kasus Harun Masiku

Pengukuhan pengurus DPP Partai Hanura 2019-2024

Photo :
  • Anwar Sadat/VIVAnews

Pada kesempatan ini, OSO mengaku mendaftarkan sebanyak 580 bacaleg kepada KPU RI. Dia memastikan menggunakan seluruh kuota yang disediakan KPU untuk pencalonan anggota legislatif dan merata di 84 daerah pemilihan.

"Kami menyerahkan daftar caleg 580 orang dan 84 dapil semua lengkap, dan kami mengharapkan tidak usah bertele-tele," katanya.

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025