Tak Paksa Parpol Lain Bergabung, Surya Paloh Pede Koalisi Perubahan Cukup untuk Usung Anies

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menegaskan bahwa Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) yang digagas Nasdem, Partai Demokrat, dan PKS tidak akan memaksa partai-partai lain untuk bergabung dengan koalisinya. 

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

“Kalau saya ditanya pendapat saya, kami tidak perlu memaksakan itu,” kata Paloh dalam wawancara ekslusif di stasiun televisi swasta nasional, dikutip pada Selasa, 9 Mei 2023.

Kendati demikian, Paloh tetap bersyukur apabila ada parpol yang masih ingin bergabung dengan Koalisi Perubahan untuk mengusung Anies Baswedan sebagai bakal capres 2024.

Kaleidoskop Pilkada 2024: Gelombang Demo efek DPR vs MK, Anies Gagal Berlayar, PDIP Takluk di Kandang

Surya Paloh temui Prabowo Subianto di Hambalang

Photo :
  • Dok. Tim Media Prabowo Subianto

“Kalau ada yang bertambah, ya, kami tentu syukuri; kalau enggak ada, ya, kenapa rupanya? Enggak ada masalah,” kata Paloh.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Paloh lebih jauh mengatakan, Koalisi Perubahan sudah mencukupi syarat ambang batas pencalonan presiden 20 persen dan ambang batas parlemen. Maka, dengan bertambahnya parpol atau tidak, kata Paloh, tidak ada kekhawatiran.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya