Mahfud MD: Surpres RUU Perampasan Aset Sudah Dikirim ke DPR

Menko Polhukam Mahfud MD saat rapat dengan Komisi III DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyebut Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan surat presiden atau surpres tentang Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset pada Kamis 4 Mei 2023. Mahfud menyampaikan surpres RUU itu juga sudah diserahkan ke DPR RI untuk pembahasan lebih mendalam.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

"Maka sekarang pemerintah per tanggal 4 Mei tahun 2023 presiden sudah mengeluarkan 2 surat. Satu surat presiden kepada DPR yang dilampiri dengan rancangan UU Perampasan Aset dalam tindak pidana. Itu surat supresnya sudah dikirim, sudah dikeluarkan," kata Mahfud MD di kantor Menko Polhukam, Jumat 5 Mei 2023.

Mahfud menambahkan untuk surat kedua berisikan empat pejabat yang bakal mengawal RUU tersebut dalam pembahasan bersama anggota DPR RI.

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry

Menurut dia, pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan rampung dalam dua kali masa sidang untuk jadi sebuah UU yang sah.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

"Kadang kala undang-undang bisa dua minggu selesai, tapi kadang kala berbulan bulan, kadang kala sampai dua tahun. Kaya Undang-undang hukum pidana itu kan puluhan tahun. Tapi, kalau ini saya kira paling lama dua kali masa sidang, kalau menurut saya," katanya. 

Sebelumnya, Mahfud MD sudah sempat bicara mengenai perkembangan terbaru proses RUU Perampasan Aset. Menurut dia, saat itu, dirinya memimpin jalannya rapat teknis mengenai RUU Perampasan Aset.

Dalam rapat tersebut, hadir sejumlah Kementerian dan Lembaga yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung. 

Mahfud bilang drat RUU Perampasan Aset sudah diparaf oleh Menteri dan Lembaga yang bersangkutan.

"Naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh menteri atau ketua lembaga atau kepala ketua lembaga yang terkait dalam hal ini Kemenkumham. Kemudian Menteri Keuangan Jaksa Agung Kapolri kepala PPATK dan saya selaku Menko polhukam sudah memaraf naskah yang akan dikirim ke DPR," kata Mahfud dalam keterangan persnya, Jumat 14 April 2023.

Dia menambahkan, setelah naskah tersebut ditandatangani oleh para menteri dan kepala lembaga terkait, maka selanjutnya naskah tersebut akan dibawa ke DPR untuk dibahas. Mahfud mengatakan, Presiden Jokowi terus mendorong agar RUU itu segera disahkan.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024