Menteri PAN-RB Minta BKN Reformulasi Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas saat memimpin rapat koordinasi dengan asosiasi pemerintahan daerah di Jakarta, Rabu, 18 Januari 2023.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta Badan Kepegawaian Negara untuk melakukan reformulasi nilai ambang batas atau passing grade kelulusan dalam seleksi penerimaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Viral! Guru Lansia Ikut Ujian PPPK Pakai Kursi Roda, Sudah Mengabdi Puluhan Tahun

"Saya minta dilakukan reformulasi, baik terkait passing grade maupun terhadap instansi-instansi pembina yang merumuskan soal-soal bagi ujian teman-teman PPPK," ujar Anas, sebagaimana dikutip dari siaran pers yang diterima di Jakarta, Rabu, 3 Mei 2023.

Dia mengatakan dengan reformulasi dan simulasi itu BKN bisa memutuskan mengenai potensi afirmasi bagi penentuan ambang batas kelulusan seleksi PPPK.

Kemendagri Klaim 19 ASN Pelanggar Netralitas dalam Pilkada 2024 Telah Dihukum

Ilustrasi/Aksi damai untuk perbaikan sistem birokrasi di Indonesia

Photo :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Permintaan itu disampaikan Anas sebagai tanggapan atas banyaknya pendapat dan masukan dari publik melalui media sosial maupun secara langsung kepada dirinya terkait nilai ambang batas kelulusan seleksi PPPK.

Presiden Prabowo Minta KOPRI Bantu Mengentaskan Kemiskinan

Sejumlah masyarakat menyebutkan nilai ambang batas itu menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos.

Dalam seleksi PPPK, nilai ambang batas kelulusan peserta ditentukan oleh masing-masing instansi pembina atau instansi sektoral masing-masing jabatan fungsional. Sementara itu, soal-soal seleksi dalam computer assisted test (CAT) disusun oleh instansi pembina masing-masing jabatan bersama konsorsium yang terdiri atas berbagai perguruan tinggi.

Anas pun menyampaikan berbagai masukan publik terkait dengan nilai ambang batas itu telah dibahas bersama BKN.

"Jadi, berbagai masukan terkait passing grade yang disebut menyebabkan sejumlah peserta dinyatakan tidak lolos, itu sudah kami bahas. Tapi, tentu Kementerian PAN-RB dan BKN juga harus melibatkan instansi pembina karena instansi pembina yang mengusulkan skema passing grade sesuai kebutuhan mereka," ujarnya.

Aparatur Sipil Negara (ASN). Sumber: www.indonesiaconsult.com

Photo :
  • vstory

Lebih lanjut, Anas menyampaikan sejumlah hal yang dia bahas bersama BKN terkait dengan nilai ambang batas itu.

"Pertama, kami sedang melakukan simulasi beberapa hal soal penyesuaian passing grade untuk potensi ada afirmasi-afirmasi. Kedua, kami akan kumpulkan puluhan instansi pembina agar ke depan kebutuhan instansi pembina bisa tetap terjawab dengan hasil rekrutmen yang ada," kata dia.

Anas menambahkan Kementerian PAN-RB harus mengetahui kebutuhan kompetensi dari instansi pembina masing-masing jabatan itu.

Menanggapi hal itu, Pelaksana Tugas Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan jajarannya akan melakukan simulasi atas afirmasi-afirmasi yang nantinya diterapkan, terutama afirmasi terkait nilai ambang batas dan masa kerja dari tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN).

"Kami akan melakukan simulasi sejauh mana afirmasi-afirmasi itu bisa dilakukan. Nanti, kalau hasilnya sudah ada kami akan sampaikan kepada Pak Menteri untuk bisa dijadikan kebijakan dari Kementerian PAN-RB," kata Bima. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya