Cak Imin Temui Prabowo Sore Ini, Bahas Dinamika Politik usai PDIP Deklarasi Ganjar Capres
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin akan menemui Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto di kediaman Prabowo di Jakarta pada Jumat sore, 28 April 2023.
"Rencana jam empat sore akan halalbihalal antara PKB dan Gerindra," ujar Wakil Sekretaris Jenderal PKB Syaiful Huda saat dihubungi, Jumat, 28 April 2023.
Huda mengatakan, pertemuan antara PKB dan Gerindra merupakan kegiatan rutin keduanya yang telah membentuk koalisi bernama Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Terakhir, Huda menyebut, keduanya bertemu saat Ramadhan.
"Ini sekaligus pertemuan rutin setelah pertemuan rutin terakhir pas buka puasa bersama itu. Memang pertemuan rutin kita per dua mingguan memang, ini juga momennya pas Lebaran jadi dikemas dengan halalbihalal silaturahmi," ujarnya.
Tak hanya bersilaturahmi, Huda menyebut Cak Imin dan Prabowo Subianto juga akan membahas soal dinamika politik yang terjadi saat ini, mulai dari keputusan PDIP yang mendeklarasikan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden (capres) pada pemilu 2024 hingga mematangkan format kerja sama politik KKIR.
"Tentu membahas berbagai dinamika terakhir, karena pertemuan rutin kita terakhir kan PDIP belum deklarasi. Tentu kalau agenda utama, ya, mematangkan KKIR, terus agenda koalisi, kerja sama PKB-Gerindra," ujarnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.