KPU Minta Parpol Peserta Pemilu 2024 Cermati DPS

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan para komisioner KPU
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 mencermati daftar pemilih sementara (DPS). Total DPS yang diumumkan KPU tercatat lebih dari 205 juta.

"Kami mohon (semua parpol peserta Pemilu 2024) untuk mencermati daftar pemilih sementara," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkatnasional Pemilu 2024 di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 18 April 2023.

Menurut dia, dengan mencermati DPS Pemilu 2024, apabila ada anggota parpol yang belum masuk ke dalam DPS, maka KPU akan memasukkannya.

Hasyim menjelaskan, saat ini salinan DPS Pemilu 2024, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Hal itu telah disampaikan segenap jajaran KPU di tingkat kabupaten/kota kepada parpol peserta pemilu di kabupaten/kotanya masing-masing.

Dengan demikian, ia menyebut parpol peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional juga sudah punya salinan DPS.

"Salinan DPS, menurut UU Pemilu, sudah disampaikan oleh teman-teman KPU kabupaten/kota kepada para peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota masing-masing sehingga sesungguhnya di tingkat nasional partai politik juga sudah memiliki itu," kata dia.

KPU sebelumnya menetapkan DPS untuk Pemilu 2024 baik di dalam maupun luar negeri tercatat 205.853.518 orang.

Hari ini, KPU Sumut Gelar Rapat Pleno Penetapan 19 Kepala Daerah Terpilih Pilkada 2024

"Pada akhirnya, jumlah daftar pemilih sementara kita adalah 205.853.518 orang," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa.

Hasyim merincikan, lebih 205 juta orang DPS itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040. Kemudian, pemilih perempuan sebanyak 103.006.478.

DKPP Puas Kinerja KPU dan Bawaslu Sukses Gelar Pemilu dan Pilkada 2024

Dia bilang jumlah DPS ini masih sangat dimungkinkan mengalami perubahan atau dikoreksi.

"Perlu diketahui bahwa angka 205 juta (lebih) pemilih ini masih sangat mungkin untuk terjadi perubahan-perubahan. Namanya juga DPS sehingga dapat dilakukan koreksi-koreksi," jelasnya. (Ant)
 

Presidential Threshold Dihapus Minimalkan Politik Transaksional, Menurut Pengamat
Bambang Soesatyo

Ada Potensi Muncul Calon Berkualitas Rendah dampak Presidential Threshold Dihapus, Menurut Bamsoet

Anggota Komisi III DPR Bamsoet mengatakan putusan MK yang menghapus presidential threshold (PT) membawa implikasi yang kompleks bagi dinamika politik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025