Partai Berkarya Tuntut Tunda Pemilu, DPR Ingatkan PN Jakpus soal Potensi Hukum Chaos
- VIVA
VIVA Politik - Gugatan partai politik yang gagal lolos Pemilu 2024 ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat jadi sorotan DPR. Dalam gugatannya ke PN Jakpus, Partai Berkarya dan Partai Republik ingin Pemilu 2024 ditunda.
Sekretaris Fraksi PPP DPR RI Achamd Baidowi alias Awiek meminta Majelis Hakim PN Jakpus jadikan putusan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebagai yurisprudensi dalam menangani gugatan yang diajukan Partai Berkarya dan Partai Republik.
Menurut dia, majelis hakim PN Jakpus seharusnya menolak gugatan penundaan Pemilu 2024 tersebut karena bukan kewenangan Pengadilan Negeri.
"Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN.Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 harus menjadi yurisprudensi PN Jakpus dalam menangani perkara gugatan Partai Berkarya dan Partai Republik," kata Awiek kepada wartawan, Senin, 17 April 2023.
Awiek mengatakan, PT DKI Jakarta susah menegaskan PN tidak berwenang mengadili sengketa pemilu. Sebab, sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sengketa proses pemilu ditangani oleh Bawaslu lalu dilakukan banding di PTUN. Sementara, sengketa hasil dilakukan di MK.
"Kami juga meminta KPU harus memperkuat argumentasi dan data-data regulasi kepemiluan agar tidak kecolongan dalam proses persidangan di PN," jelas Awiek.
Lebih lanjut, Awiek juga meminta Komisi Yudisial (KY) agar mengawasi perilaku majelis hakim di PN Jakpus yang menangani perkara gugatan Partai Berkarya. Menurut dia, fungsi dan keberadaan KY terasa nyata dalam konteks perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
"Bertambahnya gugatan partai politik di PN Jakpus dengan mengadopsi langkah Partai Prima berpotensi menyebabkan ke-chaosan- hukum sehingga menyebabkan ketidakpastian hukum penyelanggaraan pemilu," lanjut Awiek.
"Jika tidak dipatahkan di pengadilan, maka akan terjadi gunjang-ganjing persiapan pemilu," tutur Awiek.
Diketahui, Partai Berkarya dan Partai Republik mengikuti langkah Partai Prima mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum terhadap KPU. Berkarya dan Republik menggugat KPU karena tidak menetapkan keduanya sebagai parpol peserta Pemilu 2024.
Mereka juga meminta agar tahapan Pemilu 2024 ditunda sampai KPU menetapkan keduanya sebagai parpol peserta pemilu.