Ridwan Kamil Tunjuk Ema Sumarna Jadi Plh Wali Kota Bandung Gantikan Yana Mulyana

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
Sumber :
  • Pemprov Jabar

VIVA Politik - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menunjuk Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung. Ema jadi Plh untuk sementara menggantikan Yana Mulyana yang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Ridwan Kamil Sindir Pram: PDIP Pernah Tolak Ide Anies soal Rumah 4 Lantai

Penunjukan Ema itu sesuai dengan surat nomor 16/KPG.07/PEMOTDA yang ditujukan kepada Sekda Kota Bandung tertanggal 16 April 2023.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penunjukan sesuai dengan pasal 131 ayat 4 PP No 49 tahun 2008. Aturan itu membahas terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat penjabat kepala daerah.

RK Pamer Bendungan Ciawi Atasi Banjir Jakarta, Dharma Pongrekun: Semoga Proyeknya Tidak Dikorupsi

"Sehubungan hal tersebut, dalam rangka menjamin keberlangsungan Pemerintah Daerah di Kota Bandung, agar saudara Sekda Kota Bandung melaksanakan tugas sehari-hari Wali Kota Bandung hingga terdapat ketentuan dan kebijakan lebih lanjut," demikian isi surat tersebut, Senin 17 April 2023.

KPK menghadirkan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan lima tersangka korupsi

Photo :
  • ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Ridwan Kamil soal Bendungan Sukamahi dan Ciawi: Saya Tolong Jakarta untuk Kurangi Banjir

Terkait itu, Ema Sumarna mengaku siap melaksanakan tugas tersebut. "Sesuai dengan perintah Gubernur Jawa Barat, saya siap melaksanakan tugas ini sampai ada kebijakan selanjutnya," kata Ema.

Bagi dia, hal utama yaitu menjamin pelayanan publik di Kota Bandung tetap berjalan dengan normal. Selain itu, ia mengatakan roda pemerintahan juga harus berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya.

"Tugas dalam waktu dekat menghadapi lebaran, ketersediaan  pangan , keamanan, arus mudik. Termasuk target-target pembangunan yang telah disepakati bersama," ujar Ema.

Adapun status Yana Mulyana sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek "Bandung Smart City" tahun anggaran 2022-2023. 

"KPK menetapkan enam orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu dini hari.

Selain Yana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya