Isu Prabowo Jadi Capres yang Diusung Koalisi Besar, Zulhas: Belum Dukung Mendukung
- Dok. Istimewa
VIVA Politik - Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas membantah isu pihaknya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) yang diusung koalisi besar. Dia bilang saat ini daam koalisi besar belum ada dukung mendukung terhadap figur tertentu jadi capres.
Menurut Zulhas, calon anggota parpol di koalisi besar masih melakukan komunikasi politik.
"Belum dukung mendukung, yang ada saat ini masih komunikasi politik. Kami mengobrol ke sana dan ke sini, belum pada tahap dukung mendukung," kata Zulhas dikutip dari Antara, Jumat, 14 April 2023.
Wacana koalisi besar mencuat karena didorong sejumlah parpol pendukung pemerintah dari poros Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) dan Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR).
Adapun KIB terdiri dari Partai Golkar, PAN, dan PPP. Sementara, KKIR merupakan poros yang dibangun Gerindra dan PKB. Dalam dinamikanya, KIB dan KKIR masih membuka peluang PDIP untuk bergabung ke dalam wacana pembentukan koalisi besar.
Sementara, Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan pihaknya adalah partai yang sudah dua kali mengusung Prabowo Subianto jadi capres di Pemilu 2014 dan 2019.
"Jadi ibaratnya kalaupun ada pembicaraan yang lebih intensif lagi dengan Gerindra dan Prabowo lagi, kami ibaratnya PAN tinggal klik begitu saja," ujarnya.
Eddy menjelaskan hal itu juga salah satu penyebab PAN mengunjungi Prabowo beberapa waktu lalu.
"Untuk kembali kami membangun kembali gagasan dan pemikiran yang telah kami lakukan di Pilpres 2014 dan 2019," katanya.
Sebelumnya, Zulhas sempat mendatangi kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Jakarta, Sabtu, 8 April 2023. Saat itu, Zulhas ditemani sejumlah petinggi PAN seperti Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi, Asman Abnur, dan Yandri Susanto.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres di Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Ant)
Â