Polemik Brigjen Endar Vs Firli Bahuru, IPW Sindir Motif Politik soal Formula E

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Politik - Perseteruan internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih jadi sorotan publik. Pencopotan Brigadir Jenderal Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK memicu prahara dengan Ketua KPK Firli Bahuri.

Anies 'Dinaturalisasi' PDIP untuk Dongkrak Elektabilitas Pram-Doel, Kemana Megawati?

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun turut menyoroti polemik internal KPK tersebut. Ia menduga penyebab dicopotnya Brigjen Endar yang dilakukan secara satu pihak.

Sugeng menyebut pencopotan Brigjen Endar dari Direktur Penyelidikan KPK lantaran diduga perbedaan pendapat dalam proses kasus dugaan korupsi Formula E. Dia dapat informasi ada intervensi agar kasus Formila E bisa naik penyidikan padahal tak cukup bukti.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Silang pendapat ya. Informasi saya dengar, tidak cukup bukti, belum bisa naik penyelidikan. Tapi ada pendapat lain cukup bukti internal KPK sendiri," ujar Sugeng, dalam keterangannya, dikutip pada Jumat 14 April 2023.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso

Photo :
  • ANTARA
Alexander Marwata Wanti-wanti Ini ke Pimpinan Baru KPK

Menurutnya, dugaan korupsi Formula E yang dikaitkan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan itu punya muatan politik.

Maka itu, Sugeng berharap dalam polemik internal KPK yang tengah jadi sorotan ini ada sebuah hilal untuk menuntaskan sebuah kasus dugaan korupsi melalui penegakan hukum yang berlaku dan profesional.

"Formula E ini menyangkut seorang gubernur yang sudah selesai tugas dan akan ikut kontestasi presiden. Kalau menurut saya, menurut IPW, semua dikembalikan kepada penegakan hukum yang profesional adil," kata dia.

Surat Pemberhentian dari KPK

Pihak KPK menyebut Brigjen Endar Priantoro sudah berakhir masa tugasnya sejak Jumat 31 Maret 2023. Dengan demikian, Brigjen Endar per awal April sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa membenarkan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut," kata Cahya kepada wartawan pada Senin 3 Maret 2023.

Dia juga mengatakan terkait dengan berakhirnya masa tugas Brigjen Endar sudah di sampaikan KPK kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sejak 30 Maret 2023.

"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023," kata dia.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya