Demokrat versi AHY Cibir Kubu Moeldoko Ajukan Novum Berdasarkan Berita Koran

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY di DPP Demokrat.
Sumber :
  • Twitter AHY @AgusYudhoyono

VIVA Politik – Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP Partai Demokrat Mehbob mengatakan empat novum atau bukti baru yang diajukan oleh kubu Moeldoko dalam Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) bukan novum baru karena sudah pernah dibuktikan di pengadilan tingkat pertama.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

"Kita yakin empat novum itu bukan novum baru karena semua sudah dibuktikan pada pengadilan tingkat pertama," kata Mehbob saat konferensi pers di kantor pusat Partai Demokrat, Jakarta, Rabu, 12 April 2023.

Mehbob lantas menjelaskan empat novum baru yang diajukan oleh kubu Moeldoko, yang pertama adalah dokumen berupa berita di media massa tentang pemberitaan AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang disebut merupakan AD/ART “abal-abal” karena dilahirkan di luar Kongres V.

Menko AHY Tuntut Kemenhub Tertibkan Truk ODOL Demi Keselamatan Pengendara

Kepala Staf Presiden, Moeldoko, dalam forum KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Maret 2021

Photo :
  • Istimewa.

"Jadi, dia ada berita koran padahal itu hanya dia ambil judulnya itu sesuai selera dia, padahal itu pernyataan saudara Herzaky (Juru bicara Partai Demokrat) di media massa” katanya.

Bawaslu RI Imbau Pengawasan Pilkada Harus Santun dan Riang Gembira

Novum kedua yang diajukan oleh kubu Moeldoko, kata dia, surat Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Nomor 06 tentang Perubahan dan Perbaikan AD/ART Partai Demokrat.

"Itu sudah menjadi bukti 13 oleh kubu Moeldoko di sidang yang pertama. Jadi, itu bukan novum baru, sama seperti yang novum pertama sudah dibuktikan," ucapnya.

Dia menyebut novum ketiga yang diajukan kubu Moeldoko adalah surat keputusan KLB Partai Demokrat Nomor 08 yakni menyangkut laporan pertanggung jawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat 2020-2021 yang juga sudah pernah dibuktikan.

Ketum Partai Demokrat AHY, Beri Keterangan Soal PK yang Diajukan KSP Moeldoko

Photo :
  • VIVA/ Rahmat Fatahillah Ilham

“Jadi seolah-olah AHY datang memberikan pertanggungjawaban, padahal AHY datang pun tidak di dalam kongres, dan keputusan itu sudah dijadikan bukti oleh Moeldoko di bukti P 15. Jadi itu bukan novum baru,” ujarnya.

Novum keempat, katanya, ialah soal pemberitaan media massa terkait pertemuan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahadian Muzhar dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada saat Partai Demokrat beramai-ramai mendatangi Kemenkumham.

“Dan itu tidak sembunyi-sembunyi semua diliput dan terbuka, semua wartawan pun hadir pada waktu itu. Di situ kita bukan intervensi, kita memberikan bukti tambahan, 'Ini loh, Pak, seluruh DPD kita yang mempunyai hak suara sah tidak hadir dalam KLB itu'," terangnya.

Pada Senin, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan Kepala Staf Presiden Moeldoko telah mengajukan peninjauan kembali (PK) untuk putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kudeta Partai Demokrat.

"KSP Moeldoko mengajukan PK pada tanggal 3 Maret 2023," katanya dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan PK yang diajukan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun di MA, untuk menguji putusan kasasi MA dengan Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang telah diputus pada tanggal 29 September 2022.

Kata AHY, Moeldoko mengajukan PK dengan mengklaim telah menemukan empat Novum atau bukti baru. Namun, menurutnya, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru. Keempat Novum itu, katanya, telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta, khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, yang diputus pada 23 November 2021. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya