Bambang Pacul: Nggak Ada Perintah Ketum PDIP Megawati soal RUU Perampasan Aset
- DPR RI
VIVA Politik - Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku belum ada perintah dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri terkait RUU Perampasan Aset dan RUU Uang Kartal.
"Sampai hari ini nggak ada. Bahwa perampasan aset dan uang kartal pun ketua umum juga tidak kasih perintah apa-apa," kata Bambang Pacul di Gedung DPR pada Selasa, 11 April 2023.
Bambang menilai isu RUU Perampasan Aset itu bisa menciptakan otoritarian baru bagi seseorang yang berkuasa. Maka itu, menurut dia, pemerintah perlu membicarakan hal ini kepada para pimpinan partai politik.
"Kami sebagai kader partai memahami isu RUU Perampasan Aset itu bisa menciptakan otoritarian baru bagi seorang yang berkuasa. Itulah kenapa kita harus ngomong, coba itu bicarakan dulu para ketum partai. Karena itu bisa menciptakan otoritarian baru," jelas Ketua DPP PDIP tersebut.
Selain itu, Bambang menambahkan Surat Presiden (surpres) terkait RUU Perampasan Aset juga belum sampai ke DPR. Dengan demikian, belum bisa dipastikan kelanjutannya.
Namun, ia tidak setuju jika pernyataannya soal lobi ketua umum partai politik saat rapat dengan Menko Polhukam Mahfud MD, mencerminkan Komisi III DPR tak mengikuti kehendak rakyat. Menurut dia, anggota dewan itu merupakan perwakilan dari partai politik yang dipilih rakyat.
"Di sini tuh DPR RI terdiri dari sembilan fraksi. Namanya bukan fraksi rakyat. Tapi Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan lain-lain. Tidak ada tulisan fraksi rakyat," ujarnya.
Meski demikian, ia menekankan sebagai anggota DPR tentu memperjuangkan aspirasi rakyat yang merupakan pemilih PDIP dan lainnya. "Maksudnya saya adalah anggota DPR memperjuangkan aspirasinya rakyat PDIP. Jadi ojo dicampur-campur gitu," tutur Bambang.
Sebelumnya, omongan Bambang Pacul mengenai ketua umum parpol adalah 'juragan' Anggota DPR jadi sorotan masyarakat. Potongan video pernyataan Bambang itu dengan cepat viral di berbagai platform akun media sosial.
Peristiwa itu berawal saat Menko Polhukam Mahfud MD meminta Bambang selaku pimpinan Komisi III untuk mempercepat pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU pembatasan Uang Kartal.
Menanggapi Mahfud, Bambang mengaku harus mendapat persetujuan dari Ketua Umumnya Megawati Soekarnoputri.
Menurut dia, jika Mahfud MD ingin RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal segera disahkan, Mahfud harus melobi dan mendapat persetujuan ketua umum partai. Sebab, Anggota DPR RI yang ada di Senayan itu, akan menuruti apa yang menjadi perintah ketua umun partainya.
Bambang mengaku akan taat bila ada instruksi dari Megawati agar segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Uang Kartal.Â
Berikut pernyataan lengkap dari Bambang Pacul mengenai 'Juragan' Anggota DPR adalah Ketua Umum Parpol.
Pak Mahfud tanya pada kite, tolong dong, undang-undang perampasan aset dijalanin. Republik di sini nih gampang melaksanakannya nih. Lobinya jangan di sini, pak. Ini korea-korea ini semua nurut bosnya masing-masing. Â Di sini boleh ngomong galak. Bambang Pacul ditelepon Ibu, "Pacul berhenti!", Siap. Laksanakan!, ya laksanakan Pak.
Jadi, dua presiden pernah nanya sama saya. Pembatasan Uang kartal, sama RUU ini yang mana ya. Pak presiden kalau pembatasan uang kartal, pasti DPR ini nangis semua, kenapa? masak dia bagi duit harus pakai E-wallet. E-walletnya cuma 20 juta lagi. Enggak bisa Pak. Nanti mereka nggak jadi lagi. Oh iya.
Loh, saya terang-terangan ini, gitu loh. Mungkin perampasan aset bisa, tetapi harus bicara dengan para Ketum partai dulu. Kalau di sini, nggak bisa pak, nggak bisa, teori saja. Jadi permintaan jenengan langsung saya jawab, Bambang Pacul siap kalau diperintah Juragan. Mana berani, nggak berani Pak. Sama toh? Ah.. Iyo, itu kira-kira Pak Mahfud.