Polemik Firli-Brigjen Endar, DPR Yakin Tak Munculkan 'Cicak Vs Buaya'

Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Polemik antara Ketua KPK Firli Bahuri dengan Brigadir Jenderal Endar Priantoro menarik perhatian dari DPR. Komisi III DPR berharap polemik itu bisa diselesaikan secara internal.

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

Ketua Komisi III DPR RI, Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul menyarankan persoalan tersebut bisa diselesaikan secara internal oleh KPK. Menurut dia, pihaknya dari Komisi III DPR tak mau intervensi.

“Itu kan iya biar menyelesaikan dulu, biar diselesaikan sendiri supaya DPR tidak dianggap mengintervensi institusi tersebut,” kata Bambang di Gedung DPR pada Selasa, 11 April 2023.

Pengakuan Anggota DPR RI Satori soal Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

Menurut dia, KPK dan Polri yang dipimpin Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merupakan lembaga penegak hukum. Maka itu, ia ogah mengomentari panjang lebar terkait polemik kedua lembaga penegak hukum tersebut.

“Ini kan dua-duanya penegak hukum. Nah, kalau nanti kita ikut-ikutan ngomong, nanti dianggap mengintervensi,” tutur politisi PDI Perjuangan ini.

KPK Puji Hasto Hormati Penetapannya sebagai Tersangka: Sikap Ideal dari Sekjen Partai Besar

Meski demikian, dia meyakini polemik penempatan posisi Brigjen Endar Priantoro tak menimbulkan ‘cicak vs buaya’ jilid berikutnya. Menurut dia, semua bisa dikomunikasikan dan dibicarakan dengan baik.

“Ah enggak lah (cicak vs buaya jilid 2). Sesama anak bangsa, semua bisa dirembug,” jelas dia.

Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto

Photo :
  • DPR RI

Dalam persoalan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo awalnya mengakui sudah menerima surat rekomendasi dari Ketua KPK, Firli untuk mempromosikan Direktur Penindakan KPK, Irjen Karyoto dan Direktur Penyelidikan KPK, Endar Priantoro. Menurut dia, surat itu akan ditindaklanjutinya.

"Iya memang betul ada. Namun demikian, tentunya kita akan melihat peluang-peluang yang ada. Nanti akan kita rapatkan," kata Sigit di Hotel Sultan pada Kamis, 9 Februari 2023.

Saat ini, Karyoto telah dilantik menjadi Kapolda Metro Jaya menggantikan Irjen Muhamad Fadil Imran yang dipromosikan menjabat Kepala Baharkam Polri. Adapun, Kapolri Listyo Sigit kembali menugaskan Brigjen Endar di KPK sesuai keputusan Nomor: B/2471/III/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK yang ditandatangani pada 29 Maret 2023.

"Dengan masih keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri dan untuk pembinaan karier anggota Polri khususnya yang bertugas di lingkungan KPK. Hasil sidang Dewan Pertimbangan Karier Polri, memutuskan Brigjen Pol Endar Priantoro tetap melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Penugasannya telah ditetapkan sebagaimana surat perintah Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terlampir," demikian surat putusan seperti dikutip pada Jumat, 31 Maret 2023.

Namun, sikap KPK bertolak belakang karena menyampaikan bahwa Brigjen Endar sudah tak bertugas sejak Jumat, 31 Maret 2023. Menurut KPK, masa tugas Brigjen Endar yang berakhir tersebut sudah disampaikan kepada Kapolri pada 30 Maret 2023.

"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK. KPK membenarkan hal tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK," kata Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa pada Senin, 3 Maret 2023.

Kapolri Listyo Sigit mengirim surat lagi untuk kedua kali kepada pimpinan KPK ihwal jawaban pengembalian anggota Polri bernama Brigjen Endar Priantoro di lingkungan lembaga antirasuah tersebut. Surat kedua yang dikirim Kapolri Nomor: B/2725/IV/KEP./2023, tanggal 3 April 2023.

Melalui surat tersebut, Kapolri tetap ingin mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan (Dirdik). Menurut dia, Endar memiliki pengalaman dan komitmen pengabdiannya terhadap pemberantasan korupsi.

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mohon kiranya untuk dapat bertugas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," bunyi keterangan dalam surat Kapolri, seperti dikutip VIVA pada Senin, 3 April 2023.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya