193 ASN Kemenkeu Dijatuhkan Sanksi Terkait Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa sebanyak 193 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya telah dijatuhkan sanksi. Hal ini masih bertalian dengan dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.

Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

"Mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai," kata Sri Mulyani yang juga anggota Komite TPPU saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 11 April 2023. 

Menkeu menekankan, hukuman disiplin tidak hanya di tahun 2023 setelah ramainya dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun itu. Melainkan berdasarkan periode 2009 hingga 2023.

Proyek Infrastruktur Disetop Sementara, Menteri PU: Anggarannya Ditahan Bu Menkeu

"Terkait tindakan administratif terhadap pegawai ASN yang terbukti terlibat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 jo. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS (pegawai negeri sipil)," kata Sri Mulyani.

Mahfud MD dan Menkeu Sri Mulyani RDP dengan Komisi III Terkait 394 Triliun

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
24 Tahun Bersahabat, Mahfud MD Ungkap Luhut Sering Kirim Duit Bulanan

Sri Mulyani menyebut, langkah pihaknya itu sebab mendapat 200 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurut Sri Mulyani, 186 surat yang sudah ditindaklanjuti.

"Kementerian Keuangan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal dan TPPU sesuai ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," kata Sri Mulyani.

Tidak Ada Perbedaan Data

Sri Mulyani pun menegaskan, tak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menkopolhukam Mahfud MD. Menkeu mengakui, pihaknya juga mendapati dugaan transaksi janggal Rp 349 triliun itu dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Tadi telah ditegaskan oleh Pak Menko tidak ada perbedaan data antara Pak Menko dengan Menteri Keungan terkait transaksi agregat Rp 349 triliun. Transaksi agregat Rp 349 triliun ini artinya ada transaksi yang bersifat debit kredit, keluar masuk yang mungkin kalau di dalam proses untuk melihat akutansinya bisa disebut sebagai doubel triple accounting. Tapi ini semua dijumlahkan menjadi Rp 349 triliun,” ujarnya. 

Menkeu memastikan pihaknya terus bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang. Bahkan, ungkap Sri Mulyani, kerja sama ini telah dilakukan penandatanganan antara Kemenkeu dengan PPATK.

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi XI DPR RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kementerian keuangan terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pemberantasan TPPU. Kerja sama juga diperkuat dengan MoU antara Kementerian Keuangan dengan PPATK, diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit JAGADARA dan terlibat aktif dalam komite koordinasi nasional pencegahan dan pemberantasan TPPU," kata Sri Mulyani.

Sebelumnya, Mahfud MD juga menjelaskan tidak ada kesalahan data antara PPATK dengan Kemenkeu terkait dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun. 

"Data yang disampaikan Komite TPPU dengan data yang disampaikan oleh Kementerian Keuangan tidak terdapat perbedaan, dikarenakan memang berasal dari sumber yang sama, yaitu LHA/LHP yang dikirimkan oleh PPATK," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, jumlah 300 LHA-LHP yang dikirim PPATK itu terdiri dari; 200 LAH-LHP dikirim ke Kementerian Keuangan dengan agregat nilai laporan transaksi keuangan mencurigakan sebesar, lebih dari Rp 275 trilun. Hal ini terdiri dari 92 LHA-LHP.

"Statusnya proaktif PPATK dengan agregat LKTM, laporan keuangan transaksi mencurigakan sebesar 236 t sekian," kata Mahfud.

Kemudian, terdapat 108 LHA-LHP yang statusnya atas permintaan Kementerian Keuangan dengan nilai agregat LKTM lebih dari Rp 39 triliun.

Selanjutnya, sebanyak 100 LHA-LHP dikirimkan ke aparat penegak hukum di luar Kemenkeu. Adapun 99 LHA-LHP dan 1 LHA-LHP dikirim ke lembaga lain dengan nilai agregat LKTM Rp 74 triliun lebih.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya