Bebas, Eks Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum Kembali Singgung Nabok Nyilih Tangan
- ANTARA FOTO
VIVA Politik – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, resmi menghirup udara bebas dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat pada Selasa, 11 April 2023.
Dalam pidatonya, Anas Urbaningrum kembali menyinggung istilah ‘nabok nyilih tangan’ (memukul orang lain dengan menggunakan tangan orang lain). Istilah ini sempat digaungkan Anas beberapa saat sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2013 lalu. Saat itu ia memang kerap mengeluarkan sindiran-sindiran seperti 'politik para sengkuni', ditengah upaya mendongkelnya dari jabatan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat saat itu.
Setelah keluar Lapas Sukamiskin, Anas mengatakan tradisi para aktivis bahwa pertandingan atau kompetisi itu merupakan hal biasa. Karena, kata dia, para aktivis itu diajarkan sejak kecil. Akan tetapi, pertandingan dalam konteks demokrasi pertandingan yang jujur, fair, terbuka dan objektif.
“Pertandingan terbuka, jujur dan objektif tidak boleh menggunakan pihak lain, tidak boleh pertandingan pakai teknik lama ‘nabok nyilih tangan’. Itu pertandingan yang jujur,” kata Anas pada Selasa, 11 April 2023.
Jadi, kata Anas, para aktivis tentu tidak bakal tertarik apabila pertandingan diera demokrasi sekarang ini dilakukan dengan cara-cara yang tidak jujur, fair, terbuka dan objektif.
“Kalau tidak ada pertandingan yang jujur, sesungguhnya buat para aktivis tidak tertarik untuk ikut pertandingan. Itulah yang ingin saya sampaikan,” ujarnya.
Anas merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia bebas pada 11 April 2023. Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat, Kusnalis saat dikonfirmasi awak media. Ia mengatakan bila tak ada hambatan Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada 11 April 2023.
Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pihak Lapas akan melakukan pengecekan lagi terkait persyaratan sebelum Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Sukamiskin.
“Jika semuanya sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (red-hari ini)," kata Rika.
Rika menerangkan, setelah Anas bebas atau cuti menjelang bebas, maka dia akan menjadi klien balai pemasyarakatan. Bukan lagi warga binaan Lapas. Sehingga Anas masih diwajibkan lapor tiap bulannya nanti.
"Kalau semua persyaratan sudah selesai pengeluarannya dalam rangka cuti menjelang bebas, pada besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," kata Rika.
Diketahui, Anas mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena perkara kasus korupsi proyek Hambalang.
Dalam kasus Anas, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadapnya delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.
Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.
Kemudian, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.