Rapat Bareng Mahfud MD dan Menkeu, DPR Protes Belum Terima Data soal Transaksi Rp 349 Triliun

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Sumber :

VIVA Politik – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengaku belum menerima data transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Politikus Partai Nasdem itu protes lantas meminta data tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam rapat kerja bersama Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 11 April 2023.

“Menindaklanjuti rapat sebelumnya, Pak Ketua Komite, kami ada beberapa kali meminta data yang Pak Menko sampaikan untuk diberikan pada kami. Belum dikasih, Pak,” kata Sahroni, yang memimpin rapat dengar pendapat umum (RDPU) tersebut.

Mahfud MD RDP dengan Komisi III Terkait 394 Triliun

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sahroni mengaku mendapat banyak desakan dari para pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI mengenai data tersebut. Pasalnya, data terkait transaksi janggal itu tidak kunjung diterima oleh anggota komisi III DPR sejak rapat bersama bulan lalu.

“Pimpinan dan teman-teman anggota bertanya kepada kami karena kami belum mendapatkan data dukung dari Pak Menko sendiri,” kata Sahroni.

Menanggapi hal itu, Mahfud Md berjanji memerintahkan langsung stafnya untuk memberikan data tersebut kepada Komisi III DPR. Dia juga akan memastikan data rahasia itu dalam keadaan tersegel saat diterima pimpinan Komisi III DPR.

DPR Minta Kapolda Jateng Usut Kasus Perbudakan Seksual Anak di Surakarta yang Terkatung-katung Sejak 2017

Sri Mulyani Rapat Kerja Dengan Komisi III DPR RI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pada Selasa siang, Komisi III DPR RI kembali menggelar rapat bersama Komite Nasional TPPU membahas transaksi janggal Rp 349 T di Kemenkeu. Selain Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga kompak hadir dalam rapat itu.

Anggota DPR Dukung Prabowo yang Maafkan Koruptor jika Mereka Kembalikan Uang Rakyat
Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024