Anas Urbaningrum: Kalau Berpikir Saya di Tempat Ini Mati Membusuk, Maaf Itu Tidak Terjadi
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA Politik – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung Jawa Barat. Anas terpidana kasus gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olah Raga Nasional (P3SON) Hambalang.
Anas yang disambut meriah para pendukungnya itu menyampaikan pidato perdana usai bebas dari Lapas Sukamiskin. Anas menyampaikan ucapan terima kasih kepada para sahabat maupun pendukung, sekaligus permintaan maaf kepada pihak-pihak yang menjerumuskannya ke jeruji besi.Â
"Selain terima kasih, saya ingin menyampaikan permohonan maaf, pertama mohon maaf kalau ada yang berpikir saya di tempat ini mati membusuk," kata Anas, Selasa 11 April 2023.
"Kalau ada yang berpikir saya di tempat ini menjadi bangkai fisik dan bangkai sosial, minta maaf bahwa itu alhamdulillah tidak terjadi," tegasnya
Anas mengaku semasa menjalani masa tahanan terus mendapat dukungan dari keluarga. "Mohon maaf dengan waktu yang lama itu bisa memisahkan saya dengan sahabat-sahabat saya seperjuangan, mohon maaf kalau ada yang berpikir bahwa bisa memisahkan saya dari gerak hidup dan denyut nadi Indonesia yang kita cintai," katanya.Â
Anas juga meminta maaf kepada kelompok yang sudah menzaliminya karena mereka tidak bisa mengalahkan skenario Tuhan. "Skenario boleh besar, boleh hebat tetapi sehabat apapun, sekuat apapun, serinci apapun skenario manusia tidak akan mampu mengalahkan skenario Tuhan," jelasnya.Â
Sebelumnya, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, dengan status Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari bangunan Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Saat keluar, dirinya langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.
"Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas," kata Anas usai keluar dari Lapas Sukamiskin.
Dengan kebebasannya itu, dia mengucapkan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang selama ini sudah membina dirinya dan narapidana lainnya di dalam lapas.Â
Saat keluar, dia pun menyapa sejumlah tokoh yang hadir yakni Anggota DPR RI Saan Mustopa, Rifqi Karsayuda, I Gede Pasek Suardika, dan sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Â
Dalam kasus Anas, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadapnya delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara.Â
Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar.Â
Kemudian, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.
Â