Bebas dari Lapas, Anas Urbaningrum: Ini Satu Hal yang Tak Mungkin Saya Lupakan

Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum bebas dari Lapas Sukamiskin.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Politik - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Selasa, 11 April 2023. Anas dijemput para simpatisan pendukung dan sejumlah elite politik.

Demokrat Bakal Kaji Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD

Eks Ketua Umum Partai Demokrat itu keluar dari Lapas Sukamiskin sekitar pukul 13.30 WIB. Saat keluar, ia langsung menjumpai para simpatisannya yang menunggu di depan pintu lapas.

"Alhamdulillah hari ini tanggal 11 April 2023, dengan diantar kepala sekolah saya ini, pak Kalapas, pak Kunrat Kasmiri, pak Kadivpas, dia juga pernah jadi kepala sekolah di sini, saya dapat berdiri di sini untuk mengikuti program Cuti Menjelang Bebas," kata Anas di depan pintu gerbang Lapas Sukamiskin dikutip dari Antara.

Demokrat Ogah Ikut Campur Urusan PDIP yang Pecat Jokowi dan Gibran

Para pendukung yang akan menjemput Anas Urbaningrum di Lapas Sukamiskin.

Photo :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

Pun, dia menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak Lapas Sukamiskin dan seluruh jajarannya yang sudah membina dirinya serta narapidana lainnya di dalam lapas. Anas mengaku tak melupakan hal tersebut.

AHY soal Kans Jokowi Gabung Demokrat Usai Dipecat PDIP

"Itu satu hal yang tidak mungkin saya lupakan," katanya.

Anas lalu menyapa sejumlah tokoh yang hadir seperti Anggota DPR RI Fraksi Nasdem Saan Mustopa, Anggota DPR Fraksi PDIP Rifqi Karsayuda. Selain itu, ada sahabatnya yang juga Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika.

Selain itu, ada simpatisan mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Dia mengaku dirinya sudah mennjalani masa pidana selama sembilan tahun tiga bulan. Anas mengatakan waktu masa pidana itu tergolong cukup lama.

Sementara, Kepala Lapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengatakan Anas keluar pada 11 April 2023 dengan dengan status CMB. Dengan demikian, Anas masih perlu wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.

"Mudah-mudahan pak Anas bisa bebas murni dan kembali ke keluarganya," kata Kunrat. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya