AHY Cuek soal Bebasnya Anas Urbaningrum: Bukan Urusan Saya

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA Politik – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono merespons rencana bebasnya Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum Partai Demokrat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, hari ini, Selasa, 11 April 2023. AHY mengaku tidak ingin berkomentar lebih jauh terkait bebasnya Anas Urbaningrum.

"Enggak ada. Pertama enggak ada tanggapan yang kedua, enggak ada urusan sama saya," kata AHY saat safari ramadan di Kota Bogor, bertemu Wali Kota Bogor Bima Arya, Senin malam, 10 April 2023.

Putra sulung mantan presiden SBY itu pun enggan menjawab apakah akan ada kemungkinan Anas kembali berlabuh ke Partai Demokrat. Seharusnya, kata dia, pertanyaan itu ditanyakan kepada Anas. "Tanya aja ke yang bersangkutan deh," ujar  AHY.

AHY sendiri menghadiri agenda safari Ramadan Demokrat di Kabupaten Bogor dan Kota Bogor. Ia menemui kader partai dan membagikan gerobak bagi 270 Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jawa Barat. Selain itu, Demokrat juga membuka pasar sembako murah seharga Rp 14 ribu di lokasi DPC Partai Demokrat Kabupaten Bogor, Cibinong, Jawa Barat.

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dipastikan akan bebas, Selasa, 11 April 2023. Anas merupakan terpidana kasus korupsi Hambalang yang tengah menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok A

Kepastian itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Jawa Barat, Kusnalis saat dikonfirmasi awak media. Ia mengatakan bila tak ada hambatan Anas Urbaningrum akan menghirup udara bebas pada 11 April 2023.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan, pihak Lapas akan melakukan pengecekan lagi terkait persyaratan sebelum Anas Urbaningrum resmi keluar dari Lapas Sukamiskin. 

"Jika semuanya sudah memenuhi persyaratan, sudah dicek dari pihak Lapas juga, maka pengeluaran Anas akan dilaksanakan besok (red-hari ini)," kata Rika.

Rika menerangkan, setelah Anas bebas atau cuti menjelang bebas, maka dia akan menjadi klien balai pemasyarakatan. Bukan lagi warga binaan Lapas. Sehingga Anas masih diwajibkan lapor tiap bulannya nanti. 

AHY Bicara Terkait Pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan SBY

"Kalau semua persyaratan sudah selesai pengeluarannya dalam rangka cuti menjelang bebas, pada besok juga yang bersangkutan akan beralih status menjadi klien balai pemasyarakatan," kata Rika.

Diketahui, Anas mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat karena perkara kasus korupsi proyek Hambalang.

AHY: Saya Merindukan Kebersamaan Dengan Keluarga Besar Partai Demokrat

Dalam kasus Anas, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadapnya delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukuman Anas, dari delapan tahun penjara menjadi tujuh tahun penjara. 

Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar. Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar. 

AHY Sebut Presiden Prabowo Sambangi Cikeas, Makan Malam Bareng SBY

Kemudian, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun menjadi delapan tahun penjara.

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi Partai Demokrat, Fathi (Doc: Ist)

Cara Ini yang Menurut Legislator Demokrat Fathi Bisa Cegah Masyarakat Terjerat Pinjol Ilegal

Anggota Komisi XI DPR, H. Fathi, Menilai perlu langkah yang tepat untuk melindungi masyarakat dari jeratan pinjaman online atau pinjol ilegal. Masyarakat harus dilindungi

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024