Moeldoko Lebih Banyak Diam soal Kudeta Demokrat, Begini Penjelasan dari Loyalisnya
- Istimewa.
VIVA Politik - Langkah kubu Moeldoko yang mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) terkait kepemimpinan Partai Demokrat di bawah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jadi sorotan. Namun, setelah ajukan PK, Moeldoko yang juga Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu cenderung irit bicara dan lebih banyak diam soal persoalan Demokrat.
Terkait itu, loyalisnya yang juga Kepala Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Demokrat versi KLB Deli Serdang, Saiful Huda Ems beri penjelasan. Dia tak menampik banyak pertanyaan soal diamnya Moeldoko usai ajukan PK ke MA.
Menurut dia, sikap diam Moeldoko membuat AHY Cs melontarkan pernyataan di ruang-ruang publik mulai seperti kata pengecut hingga pembegal.
"PK itu bukan perbuatan pembegalan politik. Namun, upaya hukum terakhir yang dilakukan DPP Partai Demokrat KLB yang konstitusional," kata Saiful, dalam keterangannya, Senin, 10 April 2023.
Baca Juga: Moeldoko soal PK Ambil Alih Demokrat: Ora Ngerti Aku Urusannya
Saiful heran dengan serangan kubu AHY dan barisan pemujanya yang menyebut PK ke MA sebagai perbuatan pembegalan politik, Bagi dia, hal itu pertanda AHY Cs sama sekali tidak mengerti hukum dan kelihatan kualitas kader yang buruk.
"Karena dipimpin oleh pemimpin karbitan, pelarian mayor alias bocil yang baru belajar bicara," tutur Saiful.
Pun, dia mengatakan, diamnya Moeldoko merupakan hak eks Panglima TNI tersebut. Bagi dia, cara Ketum Demokrat versi KLB Deli Serdang yang belum mau berkomentar itu bisa jadi sebagai bentuk pertahanan partai.
Baca Juga: Geram Moeldoko Cs Tantang Debat Trio Cikeas, Demokrat: Unfaedah, Kehaluan Luar Biasa
Saiful klaim dengan cara itu agar strategi perjuangan hukum yang tengah ditempuh DPP Demokrat KLB Deli Serdang tidak bocor ke pihak lawan.Â
"Olehnya, untuk persoalan PK, ketua umum lebih memilih berhati-hati, hemat bicara dan lebih banyak menyerahkan pada jajaran pengurus di bawahnya saja yang berbicara, hingga beliau bisa tetap fokus mengemban tugasnya sebagai pejabat negara," jelas Saiful.
Lebih lanjut, dia kembali menyinggung istilah Trio Cikeas di kubu AHY. Maksud trio Cikeas itu Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, Ketua Umum AHY, dan Wakil Ketua Umum Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.
"Di tangan mereka bertiga ini Partai Demokrat yang disingkat PD berubah menjadi PKC alias Partai Keluarga Cikeas," sebut Saiful.
Upaya PK ke MA sudah diajukan Moeldoko Cs. Langkah itu diambil Moeldoko Cs untuk menguji putusan lasasi MA Nomor Perkara No 487 K/TUN/2022, yang sudah diputus pada 29 September 2022.Â
Dalam putusan MA sekitar 6 bulan lalu itu, kasasi Moeldoko Cs ditolak. AHY masih ditetapkan sebagai kepengurusan Demokrat yang sah merujuk Kongres Partai di Jakarta pada Maret 2020.
Â