Alasan Partai Berkarya Gugat KPU ke Pengadilan
- Dokumentasi Partai Berkarya
VIVA Politik – Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Fauzan Rachmansyah membenarkan jika partainya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat. Tergugatnya yakin Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan tersebut teregister dengan perkara Nomor 219/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Gugatan tersebut didaftarkan pada Selasa (4/4) dengan penggugat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya. Fauzan mengatakan, gugatan tersebut dilakukan untuk mencari keadilan.
“Kami menggugat ke PN jakpus karena mencari keadilan, akibat dzolimnya KPU," katanya saat ziarah kebangsaan di Makam Bung Karno, Blitar, Jawa Timur, Jumat 7 April 2023.
Fauzan menegaskan, sebagai Partai peserta pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya memiliki kepengurusan diberbagai daerah.
“Kita siap dengan jumlah anggota 263.779 dari target minimal 214 ribuan. Sebaran sudah merata sesuai target masing2 kabupaten-kota, Jumlah DPW Provinsi 100%, Jumlah DPD Kab/Kota 86%, dan Jumlah DPC 80%.” ujarnya.
Pemilik 2,9 juta suara lebih pada pemilu 2019 lalu, Partai Berkarya tidak berdiam diri melakukan berbagai manuver untuk menguatkan struktur kepengurusan di berbagai daerah
“Kami tidak akan diam, tidak ada logikanya Partai Berkarya tidak siap pendaftaran, kami partai yang memperoleh 2,9 juta suara dalam pemilu 2019 yang lalu," ujarnya.
Fauzan menduga KPU berperan dalam upaya mengagalkan Partai Berkarya mengikuti Pemilu 2024. Untuk itu dengan gugatan ini dapat menemukan keadilan.
“Kita lihat saja nanti akan terbuka satu persatu siapa saja yang dari awal memang kami duga memainkan peran menggagalkan proses pendaftaran Partai Berkarya,” ujarnya.
“Oknum KPU siapa yang dekat dengan oknum pengurus internal kita saat itu, dan kami duga KPU terlibat terlalu jauh dalam masalah internal kami sesuai dengan fakta dipersidangan di PTUN, dan semakin hari semakin jelas. Kita menantikan keadilan dari gugatan kami di PN Jakpus dan langkah-langkah hukum kami lainnya akan kami ambil," tutup Fauzan.