Bersihkan Oknum Nakal, Banggar DPR Dorong Pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu
- panoramio
VIVA Politik – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Marwan Cik Asan mendorong wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan. Menurutnya, dengan dibentuknya lembaga baru yang menangani penerimaan negara dari pajak, pemerintah bisa membangun struktur yang bersih dari oknum nakal.
“Ada terpikir dan sudah banyak kita dengar wacana dari lima tahun terakhir ini untuk memisahkan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Dia menjadi sebuah badan langsung di bawah presiden," kata Marwan kepada wartawan, Kamis, 6 April 2023.
Marwan berharap, dibentuknya lembaga baru yang menangani penerimaan negara, bisa membangun struktur baru yang bersih dari oknum-oknum nakal. Mengingat, saat ini Ditjen Pajak sangat menuai kontroversi dan sorotan publik.
“Nah ini mungkin momentumnya untuk kita bersih-bersih pajak. Bisa menggal-menggal kan. Kalau buat badan baru, yang bagus ikut lakukan seleksi ulang kembali yang tidak bagus mungkin harus diselesaikan atau tetap di Kementerian Keuangan," kata legislator Partai Demokrat tersebut.
Marwan mencontohkan, beberapa negara berhasil melakukan reformasi birokasi perpajakan serta perbaikan penerimaan negara melalui lembaga serupa. Menurutnya, jika badan penerimaan negara atau badan pajak nasional diwujudkan, maka harus diawali oleh pemerintah untuk mengubah Undang-Undang tentang Perpajakan.
“Di negara-negara lain kan terbukti berhasil ini. Apakah ini momentumnya? Kalau ini momentumnya, mungkin Presiden harus segera mengajukan kepada kita (DPR) untuk merevisi Undang-undang Pajak. Kita ubah 1-2 pasal langsung kita bentuk (lembaga baru). Mungkin ini salah satu obat untuk memperbaiki pajak sekaligus memperbaiki penerimaan negara,” imbuhnya.
Skandal Rafael Alun
Diketahui, skandal korupsi atau suap pegawai pajak kembali terkuak setelah KPK memanggil Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo terkait profil transaksi keuangan dan harta kekayaannya yang dianggap tidak wajar.
Penyidik KPK kemudian meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkannya sebagai tersangka. KPK menduga Rafael Alun melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, yakni PT AME (Artha Mega Ekadhana), yang bergerak dalam bidang jasa konsultansi terkait pembukuan dan perpajakan.
Ketua KPK Firli mengatakan pihak-pihak yang menggunakan jasa PT AME adalah para wajib pajak yang diduga memiliki permasalahan pajak, khususnya terkait kewajiban pelaporan pembukuan perpajakan pada negara melalui Dirjen Pajak.
Penyidik KPK telah menemukan Rafael diduga menerima aliran uang sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
"Setiap kali wajib pajak mengalami kendala dan permasalahan dalam proses penyelesaian pajaknya, RAT diduga aktif merekomendasikan PT AME," ujarnya.
Firli menjelaskan peristiwa dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rafael diduga terjadi saat yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak Kantor Wilayah Dirjen Pajak Jawa Timur I pada 2011.