MKD DPR Beri Peringatan Lisan ke Ramson Siagian soal Minta 2000 Sarung ke Pertamina

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Habiburokhman
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan peringatan lisan kepada anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Ramson Siagian atas dugaan permintaan 2.000 sarung untuk warga dapilnya ke PT. Pertamina

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

MKD DPR telah melakukan klarifikasi terhadap Ramson terkait pernyataannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan PT. Pertamina, Selasa, 4 April 2023.

"Jadi kami sudah memberikan peringatan secara lisan kepada beliau (Ramson), karena pernyataan tersebut bisa mengarah kepada pelanggaran kode etik anggota DPR RI, khususnya Pasal 4," kata Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.

Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar di Istora Senayan

Habiburokhman kemudian membacakan isi pasal tersebut, bahwa 'anggota DPR harus bersikap profesional dalam melakukan hubungan dengan mitra kerja.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

“Anggota DPR dilarang, ayat duanya melakukan hubungan dengan tenaga kerjanya untuk melakukan maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi dan nepotisme," kata dia menambahkan.

Habiburokhman menjelaskan, klarifikasi pihaknya dilakukan setelah pemberitaan terhadap Ramson ramai di media massa. Pihaknya turut menganalisa pernyataan Ramson tersebut.

"Kami sudah menganalisa secara singkat, kami juga sudah mengonfirmasi yang bersangkutan, tadi sempat kami panggil ke sini (ruang MKD DPR RI) sebentar, lalu kami juga memperdalam lagi lewat zoom," kata Habiburokhman.

Anggota Komisi VII dari Fraksi Partai Gerindra yaitu Ramson Siagian

Photo :
  • Youtube DPR RI

Politikus Partai Gerindra ini pun mengingatkan koleganya sesama partai itu untuk tidak mengintervensi program CSR PT. Pertamina. Kendati memang Pertamina merupakan mitra kerja Komisi VII DPR RI.

"Soal sarung tersebut ya anggota DPR tidak boleh mengintervensi mitra ya, termasuk Pertamina, terkait kebijakan CSR ya, enggak boleh mengintervensi misalnya harus dikasih kemana CSR-nya itu yang punya program lah yang berhak menentukan, yaitu Pertamina," kata Habiburokhman.

Saat diklarifikasi, lanjut Habiburokhman, Ramson berdalih hanya memperjuangkan masyarakat di daerah pemilihannya. Sehingga, permintaan 2.000 sarung tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.

"Kalau Pak Ramson mengatakan bahwa itu yang dia katakan, sebenarnya memperjuangkan ya, masyarakat di dapilnya. Jadi itu bukan buat pribadi, tapi untuk masyarakat di dapilnya. Yang membagikan menurut dia tetap atas nama Pertamina, bukan atas nama yang bersangkutan (Ramson Siagian)," kata Habiburokhman.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya