Amplop Berlogo PDIP Ternyata Disebar di Tiga Kecamatan dalam Satu Malam
- VIVA/Rosikin
VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merampungkan pemeriksaan atas laporan kasus pembagian amplop berlogo PDIP di Madura, Jawa Timur, yang beberapa waktu lalu viral di media sosial.Â
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelusuran, Bawaslu RI menemukan beberapa fakta tentang amplop berlogo PDIP itu. Bawaslu membenarkan bahwa pembagian amplop dilakukan saat Ramadan usai salat tarawih.
"Pada malam hari usai salat tarawih, Jumat, 24 Maret 2023, terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jamaah salat," ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat konferensi persnya di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis, 6 April 2023.
Saat malam pembagian amplop, ternyata tidak hanya dilakukan di satu masjid, melainkan empat masjid dan satu musala di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep, yaitu Masjid Abdullah Syehan Beghraf di kompleks Pondok Pesantren Daruttoyyibah, Legung, Kecamatan Batang-Batang.
Â
Selain itu di Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan, Masjid Laju, dan Musala Abdullah di Kelurahan kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep. Dan ketiga di Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba’an, Kecamatan Manding.
Fakta lainnya yang terungkap adalah amplop yang dibagikan itu memang benar berwarna merah dan terdapat logo PDIP. Selain itu, terdapat pula foto Said Abdullah yang merupakan Anggota DPR Fraksi PDIP dan Achmad Fauzi, yakni Ketua PDIP Kabupaten Sumenep.
Â
"Kemudian amplop berisi uang Rp 300 ribu. Uang bersumber dari Said Abdullah yang disalurkan melalui lembaga Said Abdullah Institute  (SAI) kemudian diserahkan kepada pengasuh pondok pesantren (ponpes) atau takmir masjid," kata Bagja.
"Pengasuh ponpes atau takmir masjid membagikan amplop kepada jamaah setelah salat tarawih," ujarnya.
Bawaslu menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu dalam pembagian amplop merah berlogo partai PDIP kepada jemaah masjid di Sumenep, Jawa Timur, beberapa waktu lalu itu.
"Hasil pemeriksaan dan klarifikasi Bawaslu menunjukkan bahwa tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilu dalam peristiwa tersebut. Dengan demikian, tidak dapat dilakukan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu," kata Bagja.