Kangkangi Aturan soal Panwaslih Aceh, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Komisi I DPR Aceh melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI di Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023. Langkah DPR Aceh itu gegara persoalan rekrutmen panitia pengawas pemilihan atau Panwaslih.

Ketua Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Alfarlaky mengatakan, Bawaslu tak punya kewenangan untuk merekrut Panwaslih di Aceh. Dia bilang perekrutan Panwaslih merupakan kewenangan pihaknya seperti yang tertuang dalam UU Pemerintah Aceh.

Aduan dugaan maladministrasi itu sebelumnya sudah disampaikan pihaknya ke Ombudsman RI di Jakarta.

Menurut dia, pihak Ombudsman berjanji akan menindaklanjuti laporan pihaknya sesuai dengan aturan UU 37 tahun 2008.

Sidang di DKPP

Photo :
  • Antara

Dia bilang sesuai petitum, teradu diduga telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf b, Pasal 7 ayat (3), Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 2  Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Menyatakan teradu tidak berwenang membentuk timsel untuk merekrut calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh, dan kewenangan tersebut merupakan kewenangan DPR Aceh,” kata Iskandar Usman, Rabu, 5 April 2023.

Pun, DPR Aceh meminta kepada DKPP agar memerintahkan Bawaslu RI segera menghentikan rekrutmen calon anggota Panwaslih Provinsi Aceh.

Megawati Baru Cerita Pernah Akting Jadi Presiden atas Perintah Gus Dur

“Kita meminta kepada DKPP RI untuk menjatuhi hukuman etik dan memberhentikan dengan tidak hormat para Teradu sebagai anggota Bawaslu RI,” ujarnya.

Iskandar bilang, Bawaslu seharusnya tidak lagi memiliki kewenangan merekrut anggota Panwaslih Aceh sejak keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 66/PUU-XV/2017 yang membatalkan kewenangan Bawaslu sebagaimana termaktub dalam UU Pemilu.

Kota di Jepang Cari Wali Kota Baru dengan Aplikasi Lowongan Kerja, Warga Biasa Bisa Daftar

Kemudian, rekrutmen anggota Panwaslih Aceh jadi kewenangan DPR Aceh, sebagaimana diatur dalam Pasal 60 UU Pemerintah Aceh yang berbunyi; Panwaslih Aceh dibentuk oleh panitia tingkat nasional dan bersifat ad hoc sebanyak 5 orang atas usul DPR Aceh.

"Kita akan terus perjuangkan ini. UU yang sudah diberikan untuk jangan dilanggar oleh mereka sendiri,” kata Iskandar. 

Dituding Berpihak, Bawaslu Kasih Paham Kubu Ridwan Kamil-Suswono
Diskusi bedah buku Selamat Datang Otokrasi: Pemilu, Kekuasaan, dan Kemunduran Demokrasi di Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

Pilprres 2024 dinilai sebagai fenomena yang mengkhawatirkan bagi demokrasi Indonesia karena mulai menggeser demokrasi Indonesia menuju otokrasi elektoral.

img_title
VIVA.co.id
20 Desember 2024