Anas Urbaningrum Bebas 11 April, Demokrat: Layak Dilupakan!

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA Politik – Partai Demokrat menanggapi santai kabar Anas Urbaningrum yang akan bebas pada Selasa, 11 April 2023, dari Lembaga Sukamiskin Bandung, Jawa Barat. Demokrat, bahkan telah melupakan mantan ketua umumnya itu sebab mencoreng partai akibat kasus korupsi

Harvey Moeis Minta Hakim Kembalikan Aset Sandra Dewi yang Disita Kasus Korupsi Timah

“Soal Anas Urbaningrum, bukan kendala apalagi jadi momok menakutkan bagi Demokrat. Melainkan jadi bagian masa lalu yang layak untuk dilupakan,” kata Deputi Balitbang DPP Demokrat Syahrial Nasution kepada wartawan, Rabu, 5 April 2023. 

Syahrial menambahkan, kasus korupsi yang menyeret Anas pada waktu itu merupakan masalah pribadi dan tidak berkaitan dengan Partai Demokrat. Sehingga, diyakininya Partai Demokrat saat ini tidak akan mendapatkan dampak apapun setelah Anas bebas nanti.

Prabowo Mau Maafkan Koruptor jika Kembalikan Uang Negara, Yusril Beri Penjelasan Hukumnya

“Mas Anas berhadapan dengan proses hukum yang terkait dengan pribadinya dan tidak terkait dengan Demokrat,” ujarnya. 

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Sebelumnya Kadiv Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali, membenarkan bahwa mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas pada 11 April 2023. Mundur sehari dari jadwal semula tanggal 10 April. Namun Kusnali memastikan itu hanya persoalan administrasi. 

"Betul (mundur) karena administrasi saja,” ujarnya. Informasi tersebut juga terkonfirmasi oleh Koordinator Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Bahwa pembebasan Anas Urbaningrum yang direncanakan pada 10 April 2023 jam 14.00 WIB, mundur menjadi tanggal 11 April 2023 jam 14.00 WIB," kata Rahmad. 

Sementara Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri mengungkapkan, pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen cuti menjelang bebas (CMB) Anas Urbaningrum. Ke depannya, mantan pesakitan kasus Hambalang itu diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena statusnya tersebut.

"Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen. Kan harus selesai (dokumennya), lalu kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya