Jokowi Dorong DPR Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
VIVA Politik – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong DPR RI segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk memudahkan proses penanganan tindak pidana korupsi.
"RUU Perampasan Aset itu memang inisiatif dari pemerintah dan terus kita dorong agar segera diselesaikan oleh DPR," kata Presiden Jokowi kepada awak media seusai meninjau Pasar Johar Baru, Jakarta Pusat, Rabu, 5 April 2023.
Presiden mengungkapkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih berjalan di DPR. Dia berharap UU Perampasan Aset dapat memudahkan penindakan rasuah di Tanah Air.
Pengesahan UU tersebut, katanya, bisa memberikan payung hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam perampasan aset koruptor setelah terbukti.
"Saya harapkan dengan UU Perampasan Aset itu akan memudahkan proses utamanya dalam tindak pidana korupsi untuk menyelesaikan setelah terbukti karena payung hukumnya jelas," kata Jokowi.
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul sebelumnya mengatakan RUU Perampasan Aset bisa disahkan setelah para ketua umum partai menyetujui. Dia menyebut, semua anggota DPR patuh pada bosnya masing-masing. Karena itu, dia menyarankan pemerintah sebaiknya melobi para ketua umum partai politik.