Kekecewaan DPR pada Ketua KPU Usai Dapat Sanksi Peringatan Keras oleh DKPP
- DPR RI
VIVA Politik – Komisi II DPR RI, mengutarakan keprihatinannya usai sanksi pelanggaran kode etik peringatan keras, yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.Â
Sanksi tersebut dijatuhi DKPP terkait pertemuan dan perjalanan dengan Ketua Republik Satu yakni Hasnaeni 'Wanita Emas'.
Sebagai penyelenggara pemilu, diingatkan agar bisa menjaga etika dan moralnya di hadapan masyarakat.
"Merasa prihatin ya atas putusan yang dikeluarkan oleh DKPP kepada Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari tentu ini menjadi pembelajaran bagi beliau dan bagi komisioner KPU, baik di tingkat pusat provinsi dan kabupaten/kota agar berhati-hati dalam dalam membangun etika moral. Karena bagaimanapun namanya komisioner ini kan pejabat publik yang disorot oleh siapapun, mudah-mudahan ini merupakan yang pertama dan terakhir di periode sekarang ini," kata anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, kepada wartawan, Rabu 5 April 2023.
Pantas untuk Mundur?
Persoalan ini juga menimbulkan reaksi dari beberapa pihak. Sampai pada desakan untuk mundur. Desakan mundur kepada Hasyim, menurut Guspardi, itu adalah bentuk kesadaran Hasyim sebagai pejabat publik. Namun, Guspardi menilai, sanksi peringatan keras yang dijatuhkan DKPP merupakan yang paling tinggi.
"Jadi kalau itu (desakan mundur) tergantung kepada yang bersangkutan (Hasyim Asy'ari) yang sudah dijatuhkan dan dia dinyatakan bersalah dan hukumannya adalah peringatan keras. Rasanya sudah cukup jelas dan tegas dalam memproses persoalan yang berkaitan dengan Ketua KPU," kata politikus PAN tersebut.
Guspardi hanya menyesalkan, belum satu tahun menjabat Ketua KPU RI sudah dijatuhkan sanksi sebanyak 2 kali. Pertama, terkait ucapannya yang mengomentari sistem pemilu proporsional tertutup. Kedua, soal perjalanan ziarah dengan Hasnaeni alias Wanita Emas.
"Jangan bermain api terhadap sesuatu yang bisa menimbulkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan masalah etika undang-undang dan lain sebagainya," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang DKPP pada Senin 3 April 2023 yang dipimpin Ketua Majelis Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim Asy'ari.
"Memutuskan mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy dalam sidang tersebut.