DPR Soroti Hubungan Ketua KPU dengan Wanita Emas: Tak Pantas, Timbulkan Kecurigaan!

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia merespons putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Diketahui, Hasyim terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kasus Pemerasan WNA di DWP oleh Oknum Polisi Jadi Sorotan Komisi III DPR

Dalam putusannya, Hasyim terbukti memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni Moein alias wanita emas. Bahkan, Hasyim juga turut melakukan pertemuan dan perjalanan bersama dengan wanita emas ke Yogyakarta. 

Tangkapan layar - Ketua KPU Hasyim Asyari memberikan keterangan sebagai teradu dalam persidangan dugaan pelanggaraan Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di kantor DKPP, Jakarta, sebagaimana dipantau melalui YouTube DKPP RI, Senin, 27 Februari 2023.

Photo :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Komisi III DPR Terima 469 Aduan Masyarakat Sepanjang 2024, Ini Lembaga yang Paling Banyak Diadukan

Doli menilai, pertemuan dan perjalanan Hasyim dengan Hasnaeni ke Yogyakarta sebagai sesuatu yang tidak pantas. Mengingat Hasyim menjabat sebagai Ketua KPU dan Hasnaeni selaku ketua umum partai. 

"Saya melihat ini bukan soal wanita saja. Ini kan ketua umum partai, jadi kalaupun dia seorang laki-laki juga tidak pantas berhari-hari jalan dengan Ketua KPU," ujar Doli kepada wartawan, Selasa, 4 April 2023.

Komisi III DPR Ungkap Fakta Polri Institusi Paling Responsif Tanggapi Aduan Masyarakat

Doli juga menyebut, kegiatan Hasyim bersama dengan Hasnaeni yang melakukan perjalanan bersama itu dapat menimbulkan kecurigaan terhadap partai lain. "Itu kan menimbulkan kecurigaan terhadap partai lain. Ada apa, ketua umum partai politik seperti sangat akrab, berdekatan dengan penyelenggara pemilu," kata dia.

Politisi Golkar ini lantas meminta kepada seluruh penyelenggara pemilu untuk berhati-hati dalam bersikap jelang Pemilu 2024. Kata dia, tingkat kepercayaan publik terhadap independensi KPU maupun lembaga penyelenggara pemilu bisa menurun jika para penyelenggara pemilu tidak memiliki etika yang baik. 

"Kita kan bicara independensi akhirnya, saya kira ini peringatan yang keras sekali. Jadi ya ini hati-hati. Bukan hanya kepada Ketua KPU, tapi penyelenggara yang lain. Hati-hati kalau jadi penyelenggara pemilu, jangan sembrono, jangan sembarangan bersikap, perilaku jangan berlebihan," pungkas Doli. 

Ketua KPU Disanksi Peringatan Keras

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari. Ia terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP). Hasyim dinilai memiliki hubungan dengan Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau karib dikenal wanita emas.

Hasyim adalah teradu dalam perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023. Perkara terkait dengan hubungan Hasyim dengan Wanita Emas.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito yang menjadi Ketua Majelis Sidang saat pembacaan sanksi dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 April 2023.

Hasnaeni Moein alias Wanita Emas

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Hasyim dinyatakan terbukti melakukan perjalanan pribadi dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Hasnaeni (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022. Hasyim menggunakan maskapai Citilink dengan tiket perjalanan yang ditanggung oleh Hasnaeni.

DKPP menyebut tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu. Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.

Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya