Anas Urbaningrum Bebas 10 April, Demokrat: Pelajaran Pahit di Masa Lalu
- Twitter AHY @AgusYudhoyono
VIVA Politik - Partai Demokrat merespons terkait kabar bebasnya Anas Urbaningrum dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada Senin, 10 April 2023. Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra, bebasnya Anas tak ada kaitannya dengan Demokrat.Â
Dia menilai, Anas hanya masa lalu bagi Demokrat. Pun, Demokrat menganggap Anas Urbaningrum sebagai pengalaman yang pahit.Â
Maka itu, ia merasa bersyukur karena Partai Demokrat memiliki bahan evaluasi untuk berbenah.
"Ini kan bukan bagian dari kami lagi. Kalau dari kami jelas, kami bersyukur bahwa kami punya pelajaran pahit, di masa lalu yang membuat kami jauh lebih kuat. Karena perbuatan mereka, dan gengnya itu merusak Demokrat di saat sedang tinggi-tingginya elektabilitas," ujar Herzaky, Selasa 4 April 2023.
Herzaky menyampaikan Partai Demokrat sudah bersih-bersih dari kelompok yang mencoba merusak partainya di masa lalu. Hal itu termasuk kelompok dari eks Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang terjerat kasus korupsi.
Kata dia, sisa loyalis Anas sempat bergabung dan menginisiasi Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang memilih Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko sebagai ketua umum tandingan.
"Sisa-sisa Anas ini adalah pada saat Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko 2021. Bagi kami, Alhamdulillah generasi baru sudah belajar dari masa lalu lebih hati-hati," kata Herzaky.
Dia mengatakan pihaknya tak ingin ada petualang-petualang politik yang mendompleng nama partai.
"Apalagi ada upaya-upaya melakukan korupsi nah itu yang tidak kami ingin kan. Kami anti korupsi," lanjut Herzaky.
Sebelumnya, kabar Anas akan bebas pada 10 April 2023 disampaikan sejumlah loyalisnya. Salah satunya Oktasari Sabil yang mengklaim bersama ratusan loyalis Anas akan jemput langsung di Lapas Sukamiskin.
Lalu, ada juga Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) I Gede Pasek Suardika. Mantan politikus Demokrat itu mengatakan pihaknya sudah menyiapkan posisi khusus untuk Anas pasca bebas dari LP Sukamiskin.
"Oh ya nanti beliau (Anas Urbaningrum) akan bergabung," kata Gede Pasek usai mengikuti pembekalan antikorupsi di Gedung ACLC KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Februari 2023.
Diketahui, Anas mendekam di penjara karena terjerat  perkara kasus korupsi proyek Hambalang.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Anas berupa delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Lalu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Anas dikurangi dari delapan tahun penjara jadi tujuh tahun penjara. Tapi, di tingkat kasasi, hukuman Anas diperberat selama 14 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.Â
Eks komisioner KPU itu juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 57 miliar. Lalu, Anas mengajukan upaya hukum peninjauan kembali (PK). Pun, di tingkat PK, akhirnya hukuman Anas dipangkas dari 14 tahun jadi delapan tahun penjara.
Â